PN Tarutung Tunda Permohonan Eksekusi Lasti Silaban, Alasannya Ada Pengajuan Gugatan di PN Siantar

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Setelah tidak ada titik terang atas mediasi yang dilakukan oleh pihak PN Tarutung terhadap Lasti Romauli Silaban (sebagai pemohon eksekusi) lawan Cermanto Silaban (sebagai termohon eksekusi) akhirnya PN Tarutung megeluarkan surat penundaan eksekusi atas permohonan Cermanto Silaban

Hal tersebut dijelaskan Esron Silaban SH selaku kuasa hukum Cermanto Silaban saat dihubungi via telepon, Kamis (1/7).

Esron menjelaskan lebih lanjut surat penetapan PN Tarutung nomor 3/Eks/2021/Risalah lelang/220/07/2020″Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

Di mana surat permohonan Lasti Romauli Silaban pada tanggal 6 April 2021, yang pokoknya memohon kepada ketua PN Tarutung untuk melakukan peneguran terhadap Cermanto Silaban alamat jalan Tarutung kelurahan pasar Siborongborong disebut sebagai termohon eksekusi dalam perkara antara Lasti Romauli Silaban.

Baca juga  Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunjungan Mentri Sosial di Tapanuli Utara

Dimana pihak PN Tarutung setelah membaca salinan risalah lelang nomor 220/07/2020, pada tanggal 11 November 2020. Menimbang, bahwa atas permohonan eksekusi tersebut, ketua PN Tarutung telah menerbitkan surat penetapan nomor 3/Eks/2021/Risalah lelang/220/07/2020 tanggal 10 Mei 2021, ujar Silaban

Lebih lanjut dia menjelaskan, di mana PN Tarutung menimbang, bahwa kemudian termohon eksekusi mengajukan surat tanggal 17 juni 2021 yang diterima di Kepeniteraan PN Tarutung tanggal 18 Juni 2021, yang pada pokoknya memohon penundaan/penangguhan pelaksanaan eksekusi risalah lelang/220/07/220 atas nama Lasti Romauli Silaban dengan alasan adanya pengajuan gugatan atas Risalah lelang yang telah didaftarkan pada kepeniteraan di PN Pematang Siantar dengan nomor registrasi 31/Pdt.G/2021/PN Pms, tanggal 4 Maret 2021, jelasnya

Baca juga  Pilu, Remaja Putri di Toba Hidup 8 Tahun Jadi Pelampiasan "Amangborunya"

Atas permohonan itu, menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati alasan gugatan yang diajukan oleh termohon eksekusi cukup beralasan untuk menunda permohonan eksekusi tersebut hingga gugatan yang dimohon termohon eksekusi memperoleh putusan dan menetapkan, menerima permohonan penundaan eksekusi nomor 3/Eks/2022/Risalah lelang/220/07/2020 dan menyatakan permohonan eksekusi nomor 3/Eks/2021/Risalah lelang/220/07/2020 ditunda,Surat penundaan itu ditetapkan di Tarutung pada tanggal 30 Juni 2021 oleh ketua PN Tarutung Golom Silitonga SH,MH., jelas Esron Silaban SH. (F/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan