Pj Bupati Tapteng Laporkan Ketua dan Anggota DPRD Terpilih ke Kejatisu

  • Whatsapp
Ket. Gbr. Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta SH., MH.

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Pejabat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Dr. Sugeng Riyanta, SH,MH melaporkan ketua dan Anggota DPRD terpilih ke Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara pada tanggal 09 Januari 2025.

Sugeng Riyanta melaporkan ketua DPRD Tapteng berinisial ARS dan anggota DPRD terpilih berinisial WSS serta HS selaku pengurus barang di DPRD Tapteng terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh penyelenggara negara dalam Pengelolaan Kendaraan Dinas pada Sekretariat DPRD Tapteng.

“Ya benar sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan yang menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak Pidana Korupsi Menggelapkan Barang Milik Daerah berupa Toyota Fortuner BB 1064 M,” kata Pj Bupati pada Sabtu (11/01/2025).

Baca juga  Terungkap Ciri-Ciri Mayat Terapung, Begini Ceritanya

Ketiganya dilaporkan diduga melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, mobil yang diduga mobil dinas plat merah DPRD tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial yang ditemukan di salah satu bengkel di Kelurahan Sibuluan dengan kondisi tinggal rangka. Di mana bagian mesin, bangku, ban dan dasbor telah dibongkar.

Baca juga  Lagi, 10 Orang Mahasiswa Kurang Mampu Asal Tapteng Dapat Beasiswa

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Sugeng Riyanta langsung turun kelapangan melihat langsung dan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan siapa pelaku pengerusakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut dan ditindaklanjuti ke Kejatisu. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan