BeritaTapanuli.com, Pandan – Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu bersama jajaran pengurusnya melaporkan Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi (Menkop) ke Polres Tapteng, Senin (2/6/2025).
Pelaporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap PDIP, sebagaimana diatur dalam UU 19/2016, tentang perubahan atas UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sarma Hutajulu menjelaskan, laporan pengaduan masyarakat tersebut dilakukan atas perintah DPP dan DPD PDIP Sumut, bahwa secara serentak seluruh DPC PDIP di Sumut mengadukan ke Polres masing-masing, pada Senin (2/6/2025).
“Kami datang ke Polres Tapteng menyampaikan pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh terlapor yang kami adukan yaitu Bapak Budi Arie Setiadi,” kata Sarma Hutajulu.
Sarma Hutajulu mengungkap, pada Mei 2025 lalu, ada percakapan yang menyangkut nama baik PDIP oleh terlapor Budi Arie.
“Menurut PDIP, apa yang disampaikan Budi Arie itu sudah melanggar hukum dan menyangkut nama baik PDIP, maka partai memutuskan untuk membuat laporan secara resmi,” ujarnya.
Harapannya, Polisi menindaklanjuti pengaduan yang dilakukan kader PDIP, karena ini menyangkut kredibilitas dan nama baik partai, dan tuduhan terhadap PDIP ini sangat serius.
“Kita berharap, polisi segera memproses pengaduan kader PDIP se Indonesia, supaya ada kepastian hukum,” katanya.
Apakah yang dituduhkan tersebut benar seperti yang ada dalam transkip percakapan, atau hanya ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap PDIP.
“Karena menurut PDIP, ini berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat,” Sarma menambahkan. (R).