BeritaTapanuli.com, Tapteng – Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah itu.
Tersangka adalah seorang laki-laki berinisial S alias M (47).
Ia ditangkap dari dalam rumahnya di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Lingkungan VI, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Kamis (26/6) sore lalu.
Hal itu, sebagaimana disampaikan Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP Horas Gurning, dalam keterangannya atas nama Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, Rabu (7/7).
Gurning menerangkan, pengungkapan ini atas laporan masyarakat yang resah dengan perilaku seorang laki-laki warga Jalan Sibolga-Padang Sidempuan.
Tepatnya di Lingkungan VI, Kelurahan Sibabangun, yang diketahui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan, lalu melakukan penggerebekan terhadap rumah dimaksud.
Alhasil, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku S. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dari kamar rumah pelaku.
“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, petugas sempat tidak menemukan barang bukti narkoba yang dicari. Namun petugas baru menemukannya ketika melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan kamar rumah S,” terang Gurning.
Dari dalam kamar rumah itu sebut Gurning, petugas menemukan sebuah sangkar burung yang di dalamnya berisi satu paket besar sabu-sabu dibungkus plastik bening dan 30 paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening dengan berat total 8,73 gram serta satu unit timbangan digital silver. Dan ketika diinterogasi, S mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial D.
“Petugas lalu membawa S beserta barang bukti narkoba ke Polres Tapteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Gurning.(red)