BeritaTapanuli.com, Taput – 2 dari 4 orang pelaku pencurian dari Toko Ponsel Milik Andri Bakkara ( 31 ) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Taput.
Kasi Humas Polres Aiptu W. Baringbing membenarkan Penangkapan tersebut.
Keduanya yakni berinisial THMM ( 19 ) Warga Desa Torhonas, Kecamatan Adiankoting dan TH ( 16 ) Warga Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita, Taput.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan, berdasarkan laporan korban ke Polres Taput tanggal (2/6 ) lalu, atas pencurian yang terjadi atas dirinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim berhasil mengungkap identitas pelaku dan akhirnya diamankan, Jumat ( 3/6/2022) .
Kedua tersangka ditangkap dari tempat kos mereka dari Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita, Taput.
Saat dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui, mereka melakukan pencurian sebanyak 4 orang, pada hari Kamis ( 2/6) pukul sekira pukul 01.30 wib, dini hari.
Dua lagi teman mereka yaitu RS dan SH sudah melarikan diri. Mereka sepakat melakukan pencurian tersebut di tempat kos mereka, dimana mereka ber 4 adalah sama-sama satu sekolah kelas 11 di STM Pancur Napitu, Siatas Barita, Taput.
Dari toko ponsel tersebut, mereka berhasil mengambil Voucher HP, Paket Data Internet, HP, acsesoris HP , 1 Buah HP Android dan uang Rp 300.000.
Dan polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa, 1 buah HP Android , Kartu voucher.
Saat ini mereka masih diperiksa di ruang unit Pidum Polres Taput untuk pengembangan. (F/BT)






