Ombudsman RI Kritik Sumbangan di Padangsidimpuan : ‘Itu Jelas Pungli’

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, P. Sidimpuan – Persoalan bantuan siswa di Madrasah Sanawiah (MTs) Negeri 2 Padangsidimpuan, untuk memberikan sumbangan guna membangun Ruang Kelas Baru (RKB) yang dipatok senilai Rp400 ribu kini mendapat tanggapan dari Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman menyebut, kutipan dengan dalih sumbangan itu, merupakan praktik pungutan liar (Pungli) yang tidak memiliki dasar sesuai aturan.

“Itu jelas pungli,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar kepada wartawan ketika dihubungi, Minggu (7/11).

Abyadi mengatakan, pendidikan dasar untuk SD dan SMP atau setingkatnya adalah wajib belajar. Dan segala sesuatunya merupakan tanggungjawab pemerintah, tanpa terkecuali.

“Tidak boleh ada pengenaan biaya bagi para siswa,” tegas Abyadi.

Baca juga  Bimbingan Teknis "Relasi" Kota Padangsidimpuan Digelar KPU

Abyadi juga menegaskan, ketika ada sekolah baik SD, SMP dan sederajat seperti sekolah Negeri, yang mengutip uang untuk pembangunan kepada siswanya, itu sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar (Pungli).

“Karena itu, Ombudsman berharap agar Kemenag Kota Padangsidimpuan segera menghentikan praktik pungli tersebut,” ungkap Abyadi.

Langgar Aturan, Anggota DPRD Tidak Boleh Jadi Komite Sekolah

Abyadi juga menerangkan, sesuai pasal 4 ayat 3 Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah, bahwa anggota Komite Sekolah dilarang dari unsur anggota DPRD.

“Karena itu, bila ada anggota dewan yang menjadi anggota (pengurus) komite, ombudsman meminta untuk mengundurkan diri,” ungkap Abyadi.

Baca juga  Rp 1,7 Miliar Lebih, Uang Negara Berhasil Diselamatkan, Pemko Apresiasi Kejari

Abyadi meminta, agar masyarakat atau orang tua siswa juga harus menolak keberadaan anggota DPRD sebagai anggota komite sekolah.

Sebelumnya, hal tersebut dikritik salah satu orangtua siswa yang keberatan atas adanya pungutan tersebut.

Ia mengaku berat memberi bantuan apalagi ditengah situasi pandemi covid-19 yang telah merongrong perekonomian keluarga.

“Saya heran, kenapa sekolah berstatus negeri meminta sumbangan kepada orang tua siswa untuk pembangunan kelas baru.Jumlahnya juga ditentukan. Seharusnya yang namanya sumbangan itu bentuknya sukarela,” ujar Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (6/11). (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

1 Komentar