BeritaTapanuli.com, Tapteng – Dua warga Sibolga tidak berkutik saat diamankan polres Tapanuli Tengah dari Sibolga.
Kedua pria tersebut adalah nelayan dan penjual ikan di Sibolga.
Pria pertama, HBZ berumur 50 Tahun, warga Jl. Elang Belakang Kel. Pancuran Bambu Kec, Sibolga Sambas.
Kedua, CCZ berumur 33 Tahun, warga Jl. SM. Raja, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Sebelumnya, Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarkat akan ada pesta Narkoba disalah satu tempat di Sibolga.
Selanjutnya, petugas mendalami info tersebut dan mendatangi lokasi di Jl. KH.Ahmad Dahlan, Gg.Ojolali, Kel.Pancuran Bambu, Kec.Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Di sana keduanya diamankan polisi dari rumah warga. Awalnya, polisi melihat beberapa orang laki-laki, selanjutnya petugas mengamankan kedua tersangka berduaan.
Saat diamankan, petugas juga menemukan 1 ( Satu ) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Ketika diintrogasi keduanya juga mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik mereka.
Kapolres Sibolga AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat kepada wartawan Jumat siang (23/10) membenarkan pengamanan dua warga Sibolga tersebut.
Sinurat mengaku, keduanya telah diamankan guna proses hukum lanjutan.
“Terhadap tersangka dapat di persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.” Jelasnya.
Sementara itu, barang bukti yang disita petugas berupa paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus. (Red)