Miliki Narkoba 0,08 Gram, Pria di Grebek dari Angkot

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan  Narkoba terhadap warga.

Tersangka berinisial B (32), warga lingkungan VII kelurahan Huta Balang itu ditangkap dari sebuah mobil angkot yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Sarudik.

Saat penggrebekan, polisi menyita sebuah HP milik tersangka, bersamaan satu  kotak bungkus rokok Lufman berisi satu (1) paket kecil sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, dengan berat Bruto 0.08 Gram.

Baca juga  Salurkan Sembako, Polres Tapteng dan Dinas Pariwisata Prioritaskan Pekerja Kapal

Hal ini dibenarkan Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Sukamat melalui Paur Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

“Tersangka ditangkap Rabu (24/7/2019) sekira pukul 16.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat,” jelas Rensa.

” Usai penggeledahan tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya. (BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan