BeritaTapanuli.com, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba terhadap warga.
Tersangka berinisial B (32), warga lingkungan VII kelurahan Huta Balang itu ditangkap dari sebuah mobil angkot yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Sarudik.
Saat penggrebekan, polisi menyita sebuah HP milik tersangka, bersamaan satu kotak bungkus rokok Lufman berisi satu (1) paket kecil sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, dengan berat Bruto 0.08 Gram.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Sukamat melalui Paur Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
“Tersangka ditangkap Rabu (24/7/2019) sekira pukul 16.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat,” jelas Rensa.
” Usai penggeledahan tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya. (BT)