BeritaTapanuli.com,Tapteng – Pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, pada Selasa (4/2/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar Rapat Pleno Terbuka.
Rapat Pleno tersebut Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Terpilih Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Digelar di Ballroom Pia Hotel Pandan, Jalan Padangsidimpuan No. 10A Pandan, Kabupaten, Rabu (5/2/2025) mulai pukul 20.00 WIB., dihadiri oleh pasangan Masinton – Mahmud.
Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Tapteng yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor Urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul.
KPU Kabupaten Tapteng menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) PKPU 18/2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU menetapkan pemenang Pilkada. (Tp)