SIBOLGA – Berawal dari meminjam sebuah sepeda motor jenis Supra X 125, dari kerabat, MSN alias E (38 thn), seorang nelayan, warga Jl Merpati/ Rusunawa Sibolga mendekam di penjara.
Ceritanya, MSN alias E ketika itu mendatangi korban bernama Amir Hasan Hutabarat (34 thn) wirawasta, warga Jl P Sorkam, Kec Sorkam Barat, Kab Tapteng dirumahnya dan meminjam sepeda motornya.
Mungkin merasa masih kerabat, korban memberikan meski sebelumnya disampaikan korban untuk cepat pulang, karena masih ingin di pakai. Seraya berjalan tersangka mengiyakan.
Namun ditunggu lama, tersangka malah pergi ke kedai tuak, dan minum disana sampai mabuk. Tanpa disadari tersangka, sepeda motor yang ia pinjam tiba-tiba dipinjam oleh seseorang yang tidak ia kenal.
Akan tetapi, hingga selang waktu yang lama sepeda motorpun tak kunjung balik. Sementara itu, tersangka juga tidak memberitahukan kepada korban.
Mengaku di kelabui, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, pada Jumat (8/4) lalu.
Terkait, Kapolsek Sambas melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin saat dikonfirmasi wartawan menerangkan, saksi yang juga korban merasa dirugikan sebesar Rp 12 juta.
“Ya saksi melapor dan menceritakan kronologis, dan barang bukti berupa surat kendaraan sudah kita amankan berikut tersangka,” jelas Sormin.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga melapas 372 KUHPidana dgn ancaman hukuman 4 tahun. (T/BT)