BeritaTapanuli.com, Siantar – Oknum pejabat Pemkab Simalungun, berinisial JWP, diringkus Sat Reskrim Polres Siantar, saat sedang menikmati kopi di Jalan Surabaya, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Tersangka yang diringkus polisi itu, setelah dilaporkan korbannya, Erwin Siahaan, dengan nomor LP/522/X/SU/STR, tertanggal 16 Oktober 2019, tentang tindak pidana penipuan, di Polres Siantar.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan mantan Kasatpol PP Simalungun itu, terjadi pada Senin (20/7/2020), lalu. Dan kini tersangka tersebut telah ditahan.
“Jadi tersangka atas nama Jhonri Wilson Purba, berhasil kita ringkus di Jalan Surabaya pada saat sedang menikmati kopi,” terang Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto, didampingi Kanit Ekonomi, Ipda Aswan, Kamis (23/7/2020), sekira pukul 15.30 WIB.
Menurutnya, sebelum tersangka diringkus, pada hari Senin, tertanggal 16 Juli 2018, saksi Artur Fernando Simanjuntak, Hermanto Panjaitan dan bersama tersangka, menemui Erwin.
“Setelah berbincang, tersangka ini mengajak korban (Erwin) untuk pergi ke Kota Jakarta untuk membicarakan proyek hibah bangunan sekolah. Tapi pada saat itu, tersangka meminta biaya perongkosan kepada para saksi dan biaya lainnya untuk mengurus proyek tersebut,” ungkapnya.
Tersangka meminta uang kepada saksi dengan total biaya Rp 360 juta. Dengan rincian, Rp 300 juta untuk biaya proyek dan Rp 60 juta lagi untuk biaya perongkosan, biaya Konsumsi dan akomodasi.
“Kenapa disuruh korban untuk mendahulukan uang tersebut, karena kedua saksi pada saat itu berasalan kalau uang kas yayasan lagi kosong. Mendengar alasan itu, kemudian korban mengirimkan uang Rp 150 juta dengan bukti kwitansi. Selanjutnya, korban mengirimkan uang Rp 94 juta, dan terakhir korban mengirimkan uang Rp 50 juta kepada pelaku,” terangnya.
Lanjutnya, hanya saja setelah ditunggu selama 1 tahun hingga Juli 2019, tersangka ini tidak ada penjelasan terhadap masalah proyek tersebut.
Lalu korban mencoba menghubungi tersangka dan juga mengirimkan somasi, hingga 2 kali, namun tidak juga ditanggapi.
Hingga pada bulan Agustus 2019, korban dan kedua saksi, mengecek keberadaan proyek tersebut, di Kemenag Jakarta, namun proyek yang ditawarkan oleh tersangka adalah fiktif.
“Jadi untuk tersangka dipersangkakan Pasal 372 Subs 378 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, namun karena ada pasal pengecualian yaitu pasal 21 ayat 4 tersangka dapat ditahan,” Pungkasnya. (*)