Liar dan Tidak Taat Pajak, Sejumlah Reklame di Tertibkan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemko Padangsidimpuan melakukan pencopotan dan penyegelan sejumlah reklame yang tidak taat pajak di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Penyisiran reklame tersebut digelar, Jumat (20/12/2019), yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM Kota Padangdimpuan Ruslan Abdul Gani Harahap melalui Kabid Pengendalian, Pengaduan, Kebijakan informasi dan pelaporan layanan Lola Novita Hutasuhut, SH.

Lola Novita mengungkapkan, banyaknya advertising yang tidak mengurus izin pemasangan reklame dasar penyegelan. Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik.

Baca juga  Respon Ketua Golkar Sibolga, Atas Kadernya

Ia mengaku, seandainya taat pajak, maka dapat mendongkrak peningkatan pendapatan Pemko Padangsidimpuan.

“Oleh karena itu, kami tertibkan dengan harapan agar pelaku usaha pemilik jasa reklame menaati aturan yang berlaku,” sebut Lola.

Masih lanjutnya menerangkan, reklame yang kita tertibkan dan kita segel, karena tidak mengantongi izin. Ternyata mereka pun tidak tahu karena merasa sudah menyerahkan semua urusan perizinan kepada pihak advertising,” terangnya.

Baca juga  Anies Hampir Tinggalkan Kursi Saat Pengumuman Pemindahan Ibu Kota

Puluhan reklame yang di eksekusi dan disegel di antaranya Reklame milik Produk seluler ditugu Siborang. Reklame produk Perusahaan Kredit Barang barang elektronik di seputaran City Wall, Bilboard milik salah satu bank di seputaran City Walk, dan Selanjutnya menyisir berbagai raklame di kawasan jalan Sudirman eks Merdeka.

Turut di libatkan dalam penertiban ini dinas Pendapatan, Pajak, Dishub Kota Padangsidimpuan Satpol PP dibantu kepolisian dan berakhir sekira Pukul 16.30 Wib. (R/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan