Lama Diincar, Akhirnya BS Bersama LM Diamankan Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Hampir satu tahun melakukan penyelidikan atas pencurian yang terjadi  di jalan SM Raja Tarutung, milik (Toko Miduk), akhirnya berhasil diungkap Polres Tapanuli Utara.

Dan, dua dari empat orang  pelaku pencurian tersebut kemudian diamankan.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yaitu BS (49) warga Desa Pakpahan, Kec.Pangaribuan, Kab.Tapanuli Utara, dan LM ( 30 ) warga Simpang Tiga, Desa Harianja, Kec. Pangaribuan, Kab.Tapanuli Utara.

Kedua tersangka ditangkap Kamis (11/ 06), sekitar pukul 21.30 WIB, dari warung tuak di kecamatan Pangaribuan Taput.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengakui bahwa mereka melakukan pencurian dari Toko Miduk,  pada tanggal 1 Juli 2019 silam.

Secara bersama-sama berjumlah empat orang, di mana dua tersangka lagi masih melarikan diri yaitu marga Sihotang dan marga Ambarita.

Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir SIK, di dampingi Kabag Ops Kompol Gamal Luciana, Kasat Reskrim AKP  J. Banjarnahor dan KBO Reskrim Ipda J.Sianturi menyampaikan kepada sejumlah wartawan saat press rilis di Polres Taput, Jumat (26/6).

“Kasus pembobolan, rumah milik Nursinta Panggabean  ( Toko miduk ) ini, sudah kasus lama. Ini terjadi  tanggal 1 Juli 2019 yang lalu, sudah hampir satu tahun. Dan kita berhasil mengungkap pelakunya tanggal 11 juni 2020. Ini merupakan kerja keras kita.” Beber Kapolres itu.

“Setelah kedua tersangka berhasil kita amankan, hasil pemeriksaan keduanya mengakui perbuatan tersebut. Mereka secara bersama-sama melakukan pembongkaran atas ( Toko Miduk)  milik NP dengan dua tersangka yang masih melarikan diri yaitu MS dan MA.”

Baca juga  Dorong program #DiRumahSaja, Karang Taruna Sibolga, PWI dan IWO beri Bantuan

“Sebelum mereka beraksi, MS dan MA menghubungi LM dan BS untuk bertemu. Pada tanggal 29 juni 2019, lalu mereka bertemu di sebuah kolam pancing di Kecamatan Pangaribuan Taput, lalu membahas rencana pembongkaran tersebut.”

“Pembahasan pada saat itu rasanya belum matang, lalu mereka berempat kembali membahas bersama di  Porsea Kabupaten Toba untuk mematangkan rencana tersebut.”

“Usai pembahasan matang di Porsea, lalu mereka mempersiapkan segala peralatan dan langsung menuju Toko Miduk yang berada di jalan SM Raja Tarutung sekira pukul 01.00 WIB, atau dini hari.”

“Dengan peralatan yang sudah lengkap, mereka berhasil membobol toko tersebut, dimana saat itu pemilik toko tidak berada di tokonya.”

“Setelah berhasil masuk kedalam toko,  mereka berhasil membawa brangkas dari lantai satu.”

“Lalu berangkas tersebut dimasukkan ke dalam mobil Avanza yang sudah di rental pelaku dan membawanya kembali ke Porsea dalam keadaan tertutup. Mereka berempat sepakat menyimpan brangkas tersebut di salah satu rumah.”

“Selanjutnya MS dan MA di antar pulang ke Pangaribuan. Pada tanggal 3 Juli 2019, MS dan MA menjumpai LM dan BS dan memberikan uang kepada LM sebanyak Rp 17 juta dan kepada BS Rp 30 juta.”

Baca juga  Bupati Tapanuli Tengah, Dorong Masyarakat Dukung Pembangunan

“MS dan MA  mengatakan kalau berangkas hasil curian itu sudah bisa dibuka dan tidak diberitatahu berapa isinya, hanya yang diberikan sejumlah uang tersebut. Lalu tersangka kembali ke Pangaribuan Taput sedangkan MS dan MA pulang ke Jakarta.”

“Dari laporan korban Nursintan Panggabean, pemilik Toko Miduk, kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan 1 Milliyard Rupiah dengan rincian uang kontan Rp 400 juta dan Emas sekitar Rp 600 juta yang ada dalam brangkas tersebut.”

“Setelah di kembangkan  pemeriksaan terhadap tersangka dengan kejadian lain yang ada di  Taput, terbongkar lagi bahwa LM bersama dengan JH, melakukan pembongkaran salah satu rumah pada tanggal 24 Desember 2019 silam, di rumah Karel Garlen Pakpahan di desa Sibingke Kecamatan Pangaribuan Taput, dan berhasil menggondol uang dari kamar rumah sebesar Rp 10 juta 30 ribu dan perhiasan emas 106 gram.”

“Sementara pencurian di rumah KGP hanya dilakukan LM dan JH. Dan JH  berhasil di tangkap pada tanggal 13 juni 2020 lalu.”

“Saat ini ketiga tersangka telah di tahan di Polres Taput untuk pengembangan dan juga kepentingan proses penyidikan.”

“Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 3 unit sepeda motor jenis 1 unit CBR , 1 unit Astrea Grand, dan 1 unit yamaha RX King. Dan, 2 buah celana panjang serta satu kaos oblong.” Pungkasnya. (F/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan