Korbanya IRT Saat Beli Susu, Polisi Ungkap Pelakunya

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Esra Meyke Aritonang (30), ibu rumah tangga (IRT), warga, Jln Hiu No 87,Kel. Panc. Pinang Sibolga, Sumut, menjadi korban pencurian satu unit Handphone (HP).

Berawal saat ia bermaksud membeli susu anak bersama temannya ke sebuah supermarket, namun ditengah jalan, sepeda motor yang ia pakai ternyata mengalami kempes ban.

Ia lalu memperbaiki septor tersebut di satu tempat bengkel tempel ban.

Saat itu, ia mengaku meletakkan HP miliknya pada dashbord septor yang sedang di tambal, karena supermarket berada di sisi bengkel, lalu ia pergi dan membeli susu anaknya.

Tak berselang lama, sekembalinya dari supermarket ia langsung bergegas menuju septor dan melihat HP miliknya ternyata sudah raib.

Tidak terima hal itu, Esra lalu melapor ke Polisi, tepatnya hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 14.50 WIB.

Hal itu dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin.

Kepada sejumlah awak media hari Jumat (26/6) malam, Sormin menerangkan pelaku telah berhasil diamankan polisi.

Ia juga membenarkan pelaporan korban. Sormin membeberkan, kronologi kejadian hingga dilaporkan ke polisi.

“Ya pelaku datang melapor ke Polisi. Kejadiannya, di tempat tambal ban di depan SPBU Jln SM Raja Sibolga.” Beber Kasubbag Humas itu.

Baca juga  Terkesan Kilat, RSUD Tapsel Gelar Ujian Tertutup THL 2020

“Disaat tersangka menambalkan ban, korban pergi ke pusat perbelanjaan di dekat tempel ban dengan meletakkan hp merk Redmi 6 di dashboard R2.”

“Setelah saksi selesai belanja, kemudian menuju R2 yang ditambal dan melihat Hp yang sebelumnya diletakkan di dashboard tidak ada lagi.”

“Korban saat itu dirugikan, sekitar Rp 1,9 jt. Setelah laporan diterima, kemudian Kasat Reskrim AKP D. Harahap, memerintahkan Unit Opsnal, melakukan lidik dan olah TKP.”

“Tepat hari Selasa tanggal 16 Juni 2020, sekira pukul 08.00 WIB, diamankan seorang laki-laki di Jln Eka Satria, Kel. Sarudik, Kab Tapteng.”

“Selanjutnya, sekira pkl 08.30 WIB diamankan lagi 1 orang pelaku di wilayah yang sama di Jln Eka Satria Kel Sarudik Kab.Tapteng.”

“Tersangka pertama berinisial YIKS (30), pekerjaan butuh harian lepas (BHL), warga Jln Eka Satria, Kel. Sarudik, Kab.Tapteng.”

“Dan, tersangka kedua berinisial JRGS alias G,(28), pekerjaan wiraswasta, warga Jln Sibolga -Padangsidimpuan, Kel. Sarudik, Kab.Tapteng.”

Dalam pemeriksaan polisi, YIKS belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan nak 3.

Sementara JRGS alias G, pernah dihukum sebanyak dua kali. Pertama tahun 2016 silam, dalam kasus pencurian dan dihukum selama 6 bulan di Lapas Tukka.

Baca juga  Tampil Beda, Kampanye Gibran-Teguh Layak Dicontoh di Pilkada 2020

Kedua, tahun 2017 silam, masih juga dalam kasus pencurian dan dihukum selama 9 bulan di Lapas Tukka dan belum berumah tangga.

Atas perbuatan tersangka, yang telah melakukan pencurian tersebut, yakni hari Kamis (14/5) pukul 21.00 WIB, tepatnya di Jln SM Raja depan SPBU Kel.Panc.Gerobak Sibolga.

Saat itu, tersangka menaiki septor, lalu mengambil Hp korban yang berada di dashboard R2 yang parkir ketika menempel ban, di mana pemiliknya tidak diketahui para tersangka.

“Yang diambil 1 unit Hp merk Xiomi Redmi 6, warna Gold. Setelah barang diambil kemudian dijual ke Sibolga Julu, pada seseorang (identitas telah dikantongi).” Jelas Iptu R. Sormin.

HP dijual seharga Rp 400.000 dan baru dibayar Rp 250.000 dan dari penjualan Hp tersebut tsk YIKS menerima uang sebanyak Rp 150.000 dan tsk JRGS alias G menerima uang sebesar Rp 100.000  dan sisa uang penjualan hp yg blm diterima sebanyak Rp 150.000 diambil dan dimiliki oleh tsk JRGS.

Akibatnya, kedua tersangka YIKS dan JRGS alias G ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan