Lagi, Seorang Pemuda Diamankan Polisi, Saat Ditest Urine Hasilnya Positif

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Lagi, seorang pemuda berinisial DS alias D (32), diamankan petugas, di jalan Ade Irma Suryani, Kota Sibolga, Sabtu (13/06/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Tersangka merupakan warga jalan DR. IL. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli , Kota Sibolga, dan belum berumah tangga, terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Darinya, petugas menyita barang bukti, berupa 2 bungkus kecil sabu-sabu dalam plastik bening. Saat ditimbang dengan berat 0,26 Gram.

Polisi juga menyita 1 unit Sepeda Motor BB 4807 MR, 1 unit Handphone warna putih, dan uang sebesar Rp 284.000.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R.Sormin kepada awak media menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca juga  Cek Rupiah Anda atas Dollar, Tembus Menggiurkan

“Usai mendapat informasi, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Iptu P. Sihotang melakukan penyelidikan dan pendalaman, dan benar petugas melihat orang yang telah dicurigai dengan ciri ciri sesuai informasi sedang berdiri di dekat Sepeda Motor, kemudian petugas mengamankan tersangka” jelas Sormin kepada sejumlah awak media.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan benda yang dilengketkan menggunakan lakban pada dashboard Sepeda Motor pelaku. Yang ternyata 2 bungkus kecil sabu-sabu.

Lalu tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Sibolga, dan setelah tersangka dilakukan tes urine, hasilnya ternyata positif (+) mengandung Amphetamine/Methampetamine.

Baca juga  Polres Tapteng Gelar Rajia, Pasca Pelarian Penghuni Lapas di Langkat

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dihubungi temannya (identitas telah dikantongi) membeli sabu-sabu, setelah itu tersangka berangkat untuk membeli sabu-sabu dari (identitas telah dikantongi).

Kemudian tersangka menghubungi temannya agar datang ke jalan Ade Irma Suryani menjemput sabu-sabu pesanan, pada saat menunggu temannya datang, tiba-tiba petugas langsung mengamankan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan