BeritaTapanulu.com, Tapteng –
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Mereka dilaporkan Joko Pranata Situmeang selaku Tim Hukum pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi atas Penolakan Pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Tapteng pada 6 September 2024 lalu.
“Upaya kita terus maju, kita juga sudah membuat pengaduan ke DKPP pada hari Senin 9 September 2024 pukul 14.00 WIB. Laporan kita sudah kirimkan via email kemudian di respon dari DKPP untuk mengirimkan berkas langsung ke kantor DKPP dan itu sudah kita lakukan pengiriman via Pos tadi hari Senin 10 September 2024 ini jam 15.00 WIB,” kata Joko.
Joko menyebutkan, Salah satu kasus yang dilaporkan ke DKPP adalah azas tidak memperlakukan hak yang sama kepada masing-masing Bacalon oleh KPU Tapanuli Tengah,.
“Kami menilai dan masyarakat juga menilai kalau Komisioner KPU Tapteng tidak profesional dan tidak paham akan aturan sebagaimana diatur dalam PKPU dan UU Pemilu. Harusnya mereka terima berkas fisik, tinggal menunggu silon tidak aktif/connect. Mereka tidak paham kalau Silon itu hanya alat bantu, yg sebenarnya itu adalah pendaftaran secara fisik,” kata Joko Situmeang (r)