BeritaTapanuli.com, Pandan – Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Rangka Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah, digelar di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab. Tapteng), Jumat (15/11/2024)
Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap.
Pada kesempatan itu Sekda menyampaikan, Program ini akan dilaksanakan di Tapanuli Tengah dan mudah mudahan terselesaikan tahun ini sampai Desember.
Tidak hanya itu, target sekda akan menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat.
Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) adalah sidang yang dilakukan untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah.
Sidang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat dan kita mengharapkan jangan sampai ada masalah dimasyarakat nantinya.
Hal senada, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah Bapak Diko Rolan Damanik, S.H., M.H, mengatakan, maksud diselenggarakannya Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tapanuli Tahun 2024 adalah memastikan letak luas, status tanah, penggunaan, penguasaan, kesesuaian tata ruang dan kondisi tanah clean and clear dan membahas objek dan subjek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah.
Tujuannya adalah, untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah
Adapun tahapan pelaksanaan redistribusi tanah progresnya sampai dengan saat ini, adalah Pertama dengan melakukan penetapan lokasi dengan jumlah Target : 500 bidang ditetapkan di 2 Kecamatan, dan 6 Desa terdiri dari :
Pertama, Kecamatan Tapian Nauli IV : Desa Tapian Nauli IV sebanyak 199 bidang
Kedua, Kecamatan Pasaribu Tobing, meliputi Desa Suga-suga Hutagodang sebanyak 67 bidang, Desa Makmur sebanyak 20 bidang, Desa Suka Maju sebanyak 50 bidang, Desa Pasaribu Tobing sebanyak 118 bidang, Desa Aek Nadua sebanyak 46 bidang
Kedua, dengan Penyuluhan, di mana telah terlaksana di 2 Kecamatan dan 6 Desa
Ketiga, Inventarisasi dan identifikasi Objek dan Subjek telah di laksanakan sebanyak 500 bidang
Keempat, Pengukuran dan Pemetaan telah dilaksanakan sebanyak 500 bidang
Dan terakhir, adalah soal tahapan Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi.
Penetapan Subjek yang ditetapkan oleh Bupati Tapanuli Tengah dan Penetapan Objek yang ditetapkan olek Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara
Serta Penerbitan Surat Keputusan Redistribusi Tanah, Penerbitan Sertipikat dan Penyerahan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan, Kadis Perkim Tapteng, Winner Napitupulu, ST, MM, Camat Tapian Nauli, Camat Pasaribu Tobing. (Tp)