BeritaTapanuli.com, Yogyakarta – “WTP bukanlah sebuah prestasi, melainkan sudah kewajiban kita dalam menggunakan APBN,”. Pernyataan ini disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Rini Handayani, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Akuntasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Tahun 2019 yang diselenggarakan Biro Umum Kemen PPPA di Yogyakarta (09/10).
Rini Handayani menekankan, Kemen PPPA sebagai salah satu Kementerian/Lembaga yang tahun ini memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak boleh puas dengan predikat tersebut, melainkan WTP perlu dijadikan sebagai standar dalam menyusun laporan keuangan.
“Kita tidak boleh puas dengan predikat WTP, tetapi kita justru harus semakin terpacu supaya tahun ini, dan tahun-tahun berikutnya, Kemen PPPA terus mendapatkan opini WTP. Perolehan opini WTP ini harus menjadi suatu standar bagi kita. Opini WTP merupakan kontribusi berbagai pihak di lingkup Kemen PPPA khususnya para pengelola anggaran dan operator baik di tingkat pusat maupun satker dekon di daerah,” jelas Rini.
Di sisi lain, Rini menilai sumber daya manusia menjadi salah satu faktor peyebab masih belum maksimalnya realisasi anggaran dan turunnya anggaran Kemen PPPA tahun 2020. Kemen PPPA sebagai kementerian yang berada pada klaster III memiliki anggaran tahun 2019 sebesar 493 M yang dikelola oleh 7 Satker pusat dan 34 satker daerah.
“Dua dari 6 kendala yang dihadapi Kemen PPPA dalam hal realisasi anggaran berhubungan dengan SDM. Pertama SDM pengelola keuangan belum maksimal memahami peraturan Undang-Undang. Kedua, keterbatasan jumlah SDM pengelola anggaran. Untuk itu peningkatan kualitas dan pengetahuan para pengelola keuangan satker dilakukan melalui bimtek ini,” tambah Rini.
Bimtek diharapkan mampu menjadi media peningkatan kapasitas Bendahara Pengeluaran dan Petugas Penyusun Laporan Keuangan yang tersebar di seluruh Satuan Kerja di lingkup Kemen PPPA dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pengelolaan APBN serta menghasilkan laporan yang transparan, akuntabel dan tepat waktu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) serta terjamin kebenaran pengungkapan dan informasinya sehingga dapat memepertahankan Opin WTP. (Red)