BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pria berinisial WGR (39), warga jalan MH Samosir, Kelurahan Aek Manis Sibolga, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara, diamankan polisi.
Pasalnya, WRG melakukan penganiayaan kepada korban berinisial RSS (31) warga jalan MH Samosir, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, hari Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu R Sormin menjelaskan, RRS yang dianiaya WRG tepatnya di komplek Pelabuhan ASP jalan KH.Ahmad Dahlan Sibolga.
“Saat itu, tersangka menampar wajah korban dan memukulnya dengan martil sebanyak satu kali,” ungkap Sormin kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Dijelaskan Sormin, tersangka sebelumnya membawa martil tersebut, karena ia bekerja di lokasi Pelabuhan ASP Sibolga.
Sementara antara tersangka dan korban ternyata memiliki perselisihan. Yaitu, tersangka mengaku bahwa korban sering mengganggu istri tersangka.
Atas perbuatan tersangka, ia pun ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (R)