Kepemilikan Kios di Pasar Nauli Sibolga Disoal, ASN di Sibolga Diamankan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Ini Bukti Penempatan pedagang yang akan menempati kios di Pasar Nauli Sibolga penuh dengan transaksi uang yang nilainya fantastic.

Sat Reskrim Polres Sibolga amankan seorang laki laki inisial DS, umur 45 thn, pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan rilis yang diterima awak media dari Polres Sibolga, Oknum bekerja pada salah satu instansi pemerintah, alamat Jln Dr Fl Tobing Sibolga.

Ia diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Sihar Maruli Tua Tambunan, umur 53 tahun, wiraswasta, alamat Jln Pattimura no 76 Kelurahan Ilir G.Sitoli Nias, untuk memperoleh kios di Pasar Nauli Sibolga.

Hal ini sehubungan dengan laporan Sihar Maruli Tua Tambunan yang telah ditipu oleh Ds dalam memperoleh kios di Pasar Nauli Sibolga pada hari Jum’at 04/03/2022 pukul 14.00 wib  di jalan Albertus Sibolga.

Dalam laporan korban, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugikan sekitar Rp 43.450.000 (empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu) rupiah dan dilaporkan ke Polres Sibolga Jum’at 21/1/2022 pukul 12.00 wib.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, diketahui bahwa DS belum pernah dihukum dan telah berumah tangga dengan anak 3 dan tahun 2020 DS bercerai dengan keluarganya.

Baca juga  Update : Penjelasan Polisi Atas Aksi Percobaan Pencurian Sarang Walet

Sedangkan DS mengenal Sihar Maruli Tua Tambunan sekitar 10 tahun. Perbuatan yang telah dilakukannya adalah akan menyediakan kios dengan menerima imbalan dan ternyata kios tidak diberikan.

Perbuatan ini dilakukan DS bersama dengan tersangka lainnya IUH Als I ( telah ditahan dalam kasus yang berbeda) dan (identitas telah dikantongi) dan DS diamankan pada hari Jum’at 06/01/2023 dari jalan Tenggiri Sibolga ditempat DS bekerja.

Menurut keterangan korban Sihar Maruli Tua Tambunan, Jumat (25/2/2022), korban sedang berada di Gunung Sitoli, dihubungi oleh orangtuanya untuk memberitahukan bahwa kios pasar Sibolga Nauli didata ulang dan pihaknya ternyata tidak masuk lagi ke data tersebut.

“Orang tua saya memberitahukan kepada saya tentang pendataan ulang kepemilikan kios pasar Sibolga Nauli dan pada saat itu orang tua saya memberitahukan bahwa sudah tidak terdata lagi sebagai pemilik kios, sehingga saya datang ke Sibolga dan langsung menuju ke Kantor yang berwenang,” jelas korban Sihar Maruli Tua Tambunan.

Lanjut dia, Saat itu, dia bertemu dengan seorang pria berinisial DS. Di sana, DS pun menjelaskan bagaimana cara untuk mendapat kios di Pasar Sibolga Nauli.

“Pada saat itu saya bertemu dengan DS dan menyampaikan kepada saya bagaimana cara untuk mendapatkan kios di Pasar Sibolga. Kemudian, pada Jumat, 4 Maret 2022 saya bertemu kembali dengan DS,” Terangnya.

Baca juga  Kematiannya Dinilai Janggal, Jasad Mangatas Gultom Hari Ini Diotopsi

Di situ keduanya membahas soal kontrak kios serta membicarakan tentang cara mendapatkan kontrak kios yang ada di pasar Sibolga Nauli tersebut.

“Kemudian saya menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 35.000.000 kepada IUH, alias I. Kemudian Minggu 20/03 2022 DS meminta uang kepada saya sebesar Rp 6.000.000 juga dengan alasan untuk biaya administrasi kunci,” jelas korban.

Namun, hingga saat ini, korban tidak mendapatkan kios yang dijanjikan itu sehingga korban keberatan dan melaporkan ke Polres Sibolga. Total uang yang diterima tersangka sebesar Rp 3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu) rupiah.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH.SIK.MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag Kamis (12/1)  membenarkan telah menerima laporan dan telah menahan tersangka DS dan IUH Als I dalam kasus yang berbeda dan kasus dalam proses penyidikan untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum.

“DS diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” terang Sormin. (Tp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan