BERITATAPANULI.COM, TEBINGTINGGI – Setelah terindikasi adanya Korupsi Dana Reses DPRD Kota Tebing Tinggi Tahun 2017 lalu sebesar Rp 600 Juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi akhirnya menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut.
Pasalnya, kebijaksanaan itu diambil atas rangkaian memasuki tahun politik, apalagi semua anggota dewan telah mengembalikan uangnya ke Negara.
“Kasus ini masih tahap penyelidikan belum naik pada penyidikan sehingga sah-sah saja kita tutup dan tidak melanggar UU Tipikor,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi Muhamad Novel, Rabu (9/1/2019) di hadapan elemen Pemuda dan Mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di Kantor Kejari Tebing Tinggi.
Sebelumnya, Pemuda dan Mahasiswa melakukan orasi di Kantor Kejari demi penegakan hukum serta pemberantasan Korupsi. (G/BT)