Kejar Tayang, DPRD Sibolga Bahas Anggaran dengan Pemerintah Daerah

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – DPRD Sibolga gelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020.

Dalam rapat, anggota DPRD menargetkan pembahasan rampun paling dalam sepekan, tentu mengingat masa baktu wakil rakyat yang semakin dekat.

Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori mengatakan, Banggar DPRD Sibolga sudah menetapkan jadwal pembahasan KUA-PPAS 2020 setelah diajukan pihak eksekutif pada hari ini Kamis, 8 Agustus 2019 di kantor DPRD Sibolga.

Jamil juga memastikan pembahasan APBD 2020 akan selesai sesuai waktu yang telah disepakati.

Jamil memaparkan, dalam KUA-PPAS yang diajukan pihak eksekutif tersebut diasumsikan APBD 2020 Kota Sibolga sebesar Rp 700 Milyar.

Jumlah tersebut menurut Jamil, diluar perkiraan dana alokasi khusus (DAK), dana insentif daerah dan Alokasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga  Pelajar di Medan Tewas Ditemukan di Tempat Sampah

“Berdasarkan pengajuan pihak eksekutif, komposisi APBD 2020 nantinya terdiri dari pendapatan sebesar Rp 700 Milyar. Kami berharap APBD Kota Sibolga pada 2020 bisa bertambah dari angka yang diajukan, dan pelaksanaannya sesuai dengan visi misi Wali Kota Sibolga,” ucapnya.

Masih lanjutnya, jika dibandingkan dengan asumsi pendapatan dan belanja daerah dalam rancangan keuangan pembiayaan anggaran 2020 lebih rendah dari pada tahun anggaran murni 2019.

“Hal itu terjadi karena asumsi pendapatan dan belanja tahun anggaran 2020 belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus,” jelasnya.

Atas dasar itu, ia meminta Pemerintah Kota Sibolga untuk lebih memprioritaskan program pembangunan yang berasaskan pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Jamil menegaskan, anggaran daerah harus digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga  Siap-Siap, Polres Sibolga Akan Gelar Razia Ops Patuh Toba

“Pembangunan hendaknya lebih mengutamakan pada aspirasi masyarakat bukan atas keinginan kepala daerah, satuan atau kepentingan kelompok karena hal itu akan mencederai masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Yusuf Batubara, manyampaikan penyusunan APBD tahun 2020 harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.

“Dinamika pemerintahan begitu cepat mengikuti semua aspek kehidupan, termasuk tuntutan masyarakat yang begitu luar biasa dan tidak jarang terjadi masalah-masalah kontenporer, sehingga membutuhkan penyusunan dan pengelolaan anggaran yang baik dan tetap mengacu pada Permendagri,” kata Yusuf Batubara yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat pengajuan KUA-PPAS di Kantor DPRD Sibolga. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan