Kantongi Narkoba, MSD Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan – MSD (35) warga Jalan Kenari Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,Kota Padangsidimpuan, Sumut, ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sabtu (25/1), sekira pukul 23.00 Wib.

Penangkapan bermula, saat personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat, dan ia baru beli narkoba, dari Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame V, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Saat ditangkap, dari tersangka ditemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu seberat 0,18 gram, satu bungkus kertas nasi warna coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 2,07 gram, 2 buah alat hisap sabu atau bong dan 3 buah mancis.

Baca juga  Warga India di Tangkap, Tak Memiliki Izin Tinggal

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis shabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. CJ Panjaitan, SH membenarkan penangkapan MSD dalam kasus penyalahguna narkotika tersebut.

Baca juga  Almarhum Putri Sulung Wakil Walikota Dimata Sahabatnya

“Tersangka kami tangkap karena memiliki narkotika jenis shabu dan ganja, tersangka kita periksa secara intensif, untuk mengetahui asal narkotika diperoleh tersangka, “ ujar Kasat. (Ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan