Kadis Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah Dicopot, Pj. Bupati Beberkan Alasannya

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta (tengah) menggelar konferensi pers terkait pencopotan Kadis Kesehatan atas dugaan pungli dana BOK dan Jaspel Nakes.

Menurut Sugeng Riyanta, pemberhentian sementara itu adalah wewenang Pj bupati yang sifatnya melekat.

Karena dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pegawai, sehingga tidak perlu minta izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sugeng Riyanta dalam Konferensi pers juga menyampaikan, memimpin langsung tim pemeriksaan dugaan pungli dana dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes) di Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara.

Tim pemeriksa telah memeriksa total 75 orang dari 25 Puskesmas se Kabupaten Tapteng. Mereka adalah 25 Kepala UPTD Puskesmas, 25 Bendahara Jaspel, dan 25 Bendahara BOK. Ditambah pejabat dan pegawai terkait di Dinas Kesehatan Tapteng.

“Para Kepala Puskesmas semua sudah diambil keterangannya, termasuk yang membuat surat pernyataan, semuanya membenarkan. Para bendaharawan yang kemudian diperintahkan juga sudah membuat pengakuan,” katanya.

Sebagai gantinya, Sugeng Riyanta kemudian menunjuk Rahman Saleh Siregar yang sehari-hari menjabat Kepala BPBD Tapteng sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadis Kesehatan Tapteng.

“Mulai hari ini, saya sudah mengeluarkan surat keputusan Pj Bupati Tapteng, tentang pembebasan tugas sementara N sebagai Kepala Dinas Kesehatan Tapteng,” kata Sugeng Riyanta dalam konferensi pers di Kantor Bupati Tapteng di Pandan, Kamis (21/12/2023).

Menurut Sugeng Riyanta, pembebasan tugas sementara terhadap N sebagai Kadis Kesehatan Tapteng juga atas usulan dari tim pemeriksa dan setelah dilakukan rapat terbatas Baperjakat.

Baca juga  Dampingi Posyandu, TNI Berharap Bayi & Balita Tetap Sehat

Hasil pemeriksaan sementara disimpulkan, tim pemeriksa meyakini adanya dugaan perbuatan pelanggaran berat tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kepala Dinas Kesehatan memerintahkan kepala Puskesmas se-Kabupaten Tapteng untuk melakukan pemotongan biaya BOK dan Jaspel Nakes untuk disetorkan sebesar 50 persen sebagai dana taktis Dinas Kesehatan Tapteng,” kata Sugeng Riyanta.

Dijelaskan Sugeng Riyanta, dasar pembebasan tugas sementara oknum N adalah Pasal 35 Jo Pasal 40 peraturan BKN nomor 6/2002 tentang Pelaksanaan PP 94/2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bendaharawan yang menerima setoran dana BOK dan Jaspel Nakes di Dinas Kesehatan Tapteng sudah membenarkan. Termasuk yang bersangkutan yaitu, N selaku Kepala Dinas Kesehatan, juga memberikan keterangan dan membenarkan.

“Atas dasar hasil pemeriksaan sementara itu, mengingat dan menimbang bahwa N selaku Kadis Kesehatan sedang dilakukan pemeriksaan atas adanya dugaan pelanggaran berat disiplin pegawai, patut diduga akan memengaruhi saksi-saksi yang tak lain para stafnya,” katanya.

Sugeng Riyanta mengaku miris mengetahui praktik dugaan pungli dana BOK dan Jaspel Nakes tersebut masih terjadi ketika ia menjabat sebagai Pj Bupati Tapteng.

“Saya sudah tegaskan dan sudah perintahkan di lapangan untuk tidak ada potongan-potongan, tidak ada setoran-setoran, tidak ada arisan-arisan, tidak ada korupsi. Kerja saja yang benar. Ternyata setelah saya duduk pun masih ada potongan. Ya sudah, berarti ini urusan saya,” katanya.

Baca juga  Diguyur Hujan Lebat, Jalan Penghubung Tapteng - Humbahas Amblas

Sugeng Riyanta mengatakan, pihaknya tidak akan mengurusi kejadian atau kasus yang terjadi sebelumnya. Tetapi dari hasil pemeriksaan 2023, ini bukan kasus pemotongan yang pertama.

“Urusan sana, biar jadi urusan pihak lain, saya gak mau cari masalah. Saya konsisten yang saya urusi adalah potongan yang terjadi di tahun 2023 ketika saya menjabat,” katanya.

Dia berharap, ini menjadi titik tolak birokrasi di Pemkab Tapteng bisa bekerja lebih baik. Dia pun sudah mengimbau teman-teman ASN untuk bekerja dengan baik dan professional.

“Gak usah takut, kalau ada apa-apa saya bertanggung jawab asal kerja yang benar. Tapi kalau melakukan pelanggaran, apalagi berat pasti saya amputasi,” katanya.

Sugeng Riyanta juga mengungkap modus yang dilakukan dalam kasus dugaan pemotongan 50 persen dana BOK dan Jaspel Nakes tersebut.

“Jadi Dinas Kesehatan mentransfer ke rekening Puskesmas. Kemudian dari rekening Puskesmas ditransfer ke masing-masing rekening pegawai,” katanya.

Tetapi, buku rekening dan ATM disimpan oleh Bendaharawan Puskesmas. Setelah pencairan, diambil oleh bendahara, kemudian diambil 50 persen dan disetor ke Dinas Kesehatan, sisanya 50 persen lagi dibagikan ke pegawai.

“Nilainya fantastis, tapi kita belum bisa menyebutkan karena sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim,” Sugeng Riyanta menambahkan. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan