Kadernya Tidak Ikut Dilantik, Perindo Sibolga Resmi Menggugat

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Ketika Mandapot Pasaribu dan Selfi Kristian Purba, menunjukkan bukti gugatan mereka, Senin (28/10), di halaman gedung DPRD Sibolga.

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Partai Perindo Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), resmi melayangkan gugatan hukum setelah Mandapot Pasaribu, anggota DPRD Sibolga dari partai itu tidak ikut dalam pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD Sibolga periode 2019-2024 pada Senin (28/10).

Surat gugatan dilayangkan Perindo lewat kuasa hukum mereka, Mahmuddin Harahap dan Rekan, ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) lewat layanan pendaftaran pengaduan elektronik, e-Court MA RI, pada Sabtu (26/10) malam lalu.

“Surat gugatan yang kita daftarkan lewat layanan e-Court itu telah diterima dan diregister oleh MA RI Cq PN Sibolga pada Senin (28/10),” kata Mahmuddin, Selasa (29/10), terkait kebenaran adanya gugatan Perindo Sibolga tersebut.

Menurut Mahmuddin, dengan telah diregisternya surat gugatan tersebut oleh PN Sibolga dengan bukti register perkara perdata Nomor : 52/pdt.5/2019/PN Sbg, tanggal 28-10-2019, maka proses persidangan nantinya akan dilaksanakan di PN Sibolga.

“Adapun para pihak yang menjadi tergugat dalam surat gugatan tersebut, masing-masing Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Wali Kota Sibolga, Sekretaris Dewan (Sekwan) Sibolga serta Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga. Jadi, ada empat,” tukasnya.

Sementara para pihak penggugat dari Perindo Sibolga yang melayangkan gugatan lewat kuasa hukumnya, Mahmuddin Harahap dan Rekan ini, yakni Maykel Fuater selaku Ketua DPD Perindo Sibolga dan Jansul Perdana Pasaribu selaku Sekretaris DPD Perindo Sibolga.

Richard Pangaribuan selaku Sekretaris DPRD Sibolga, ketika ditanya, perihal gugatan pihak Perindo tersebut, terlihat enggan untuk mengomentarinya.

“Kalau memang seperti itu, apa mau kita bilang. Kita disini (Di DPRD) hanya sebatas memfasilitasi,” kata Richard singkat.

Baca juga  Suami Istri Meninggal Berpelukan di Depan Anaknya

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam surat Wali Kota Sibolga Nomor : 170/2240/2019 perihal pengusulan pimpinan defenitif DPRD Sibolga yang disampaikan ke Gubsu melalui Biro Otonomi Daerah (Otda), Mandapot Pasaribu dari Perindo, tercatat belum dapat diusulkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga. Karena surat rekomendasi dari DPP Perindo berupa scan, bukan asli dengan tandatangan dan cap basah. Berkas Mandapot pun terpaksa dikembalikan kepada Ketua Sementara DPRD Sibolga untuk dilengkapi kembali.

Ketua DPD Partai Perindo Sibolga, Maykel Fuater sangat menyayangkan hal itu. Dia mempertanyakan kenapa masalah tanda tangan scan yang bukan asli tanda tangan dan cap basah tersebut tidak dikonfirmasi kepada mereka sebelumnya. Padahal kata dia, mereka dari Perindo telah menyampaikan bilamana ada kekurangan berkas surat rekomendasi Mandapot supaya diberitahukan kepada mereka.

“Tetapi kabar atau informasi yang kami dapat Jumat (26/10) malah perihal rencana pelantikan Pimpinan DPRD Sibolga, Senin (28/10) tanpa Mandapot,” tukas Maykel.

Sempat “Hadang” Pelantikan

Mandapot Pasaribu, anggota DPRD Sibolga, dari Perindo, yang gagal ikut dalam pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD Sibolga pada Senin (28/10) itu sempat “menghadang” acara pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD Sibolga tersebut.

Berkali-kali dia maju ke depan meja pimpinan sidang, Akhmad Syukry Nazry Penarik dan Jamil Zeb Tumory, supaya menunda sementara waktu pelaksanaan sidang paripurna istimewa pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD Sibolga periode 2019-2024.

Dia juga sempat mencoba menghentikan Sekretaris Dewan (Sekwan), Richard Pangaribuan, ketika akan membacakan Surat Keputusan (SK) Gubsu tentang pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD Sibolga periode 2019-2024 .

Baca juga  Dibutuhkan 55 Tenaga Relawan Demokrasi Akan Dapat Honor

Namun pimpinan sidang yang juga sebagai Ketua Sementara DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, tetap melanjutkan sidang dan meminta Mandapot untuk tenang. Dia beralasan sidang paripurna istimewa pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD tidak mengenal yang namanya interupsi karena sidang hanya sebatas pembacaan SK.

“Mohon maaf kepada saudara Mandapot, ini sidang paripurna istimewa pembacaan SK Gubsu, tidak ada interupsi. Baik kita lanjut,” tukas Syukri, sambil bersuara meneruskan agenda persidangan menjawab protes dan interupsi Mandapot.

Demikian juga halnya disampaikan pimpinan sidang lainnya, Jamil Zeb Tumory. Jamil bahkan mengarahkan tindakan Mandapot sebagai bentuk pelanggaran hukum berupa pelanggaran Undang-Undang (UU) Susduk (Susunan dan Kedudukan) DPR/DPRD.

“Apabila ada anggota DPRD dan undangan lainnya yang tidak mematuhi UU, maka yang bersangkutan dapat di hukum empat tahun lamanya,” sebut Jamil, yang dibalas Mandapot dengan jawaban ketidakgentarannya.

Melihat sidang paripurna istimewa pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD Sibolga periode 2019-2024 terus saja dilanjutkan, Mandapot dan salah seorang rekannya juga dari Perindo, Selfi Kristian Purba, akhirnya walkout (keluar) atau meninggalkan gedung DPRD Sibolga. Tidak dengan salah seorang anggota dewan mereka lainnya yang juga dari Perindo, Herman Sinambela.

Akhmad Syukri Nazry Penarik, dari partai NasDem dan Jamil Zeb Tumory dari partai Golkar pun sah ditetapkan sebagai Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Sibolga defenitif melalui pengambilan sumpah/janji mereka oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Martua Sagala, minus Perindo. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan