Kabar Baik, Kini Taput Zona Kuning, Acara Adat Sudah Dapat Dilaksanakan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Dengan memperhatikan tingkat penurunan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kabupaten Tapanuli Utara,  saat ini  berada pada  Zona Kuning (Skor: 2,84) dengan Zona Risiko Rendah (skor 2,5 sampai 3,0).

Hal tersebut di sampaikan Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan M.Si, Rabu (9/6). Dia menjelaskan pada zona ini, masyarakat dapat beraktifitas diluar rumah dengan Protokol Kesehatan.

Ia juga menekankan agar pelaksanaan proses jangan diabaikan. Termasuk transportasi publik bisa di buka dengan Protokol Kesehatan yang ketat. Serta Perjalanan dengan Protokol Kesehatan ketat diperbolehkan.

“Lebih lanjut menjelaskan, aktivitas bisnis bisa dibuka dengan Protokol Kesehatan Ketat. Tempat olah raga dapat di buka dengan Protokol Kesehatan, Fasilitas layanan kesehatan di buka secara normal.  Kelompok rentan tetap tinggal di rumah dan Kegiatan keagamaan terbatas bisa dilakukan.” ujarnya

Baca juga  Warga Tidak Patuh Pakai Masker di Sibolga Dihukum Menyapu Jalan

Dengan ketentuan itu,Taput kembali memperbolehkan pelaksanaan acara adat/pesta dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya di Kabupaten Tapanuli Utara dengan tetap mengacu kepada Pernyataan Forkopimda Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 2 Juli 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Acara Adat Istiadat/Pesta Di Kabupaten Tapanuli Utara.
Pelaksanaan acara adat/pesta dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut.

Acara adat/pesta dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
acara adat/pesta sudah selesai/berakhir pukul 15.00 WIB; Jumlah yang hadir maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat.

Baca juga  Polres Sibolga Bantu Evakuasi Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor

Kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya, untuk makan minum di tempat sebesar 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat ibadah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas 50 % (lima puluh persen).

Tempat-tempat wisata tetap dapat melaksanakan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas 50 % (lima puluh persen).jelas Bupati. (F/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan