BeritaTapanuli.com, Sibolga – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sibolga Sambas melakukan sosialisasi penanganan Pelanggaran Pada Masa Kampanye.
Kegiatan di gelar di Deal Cafe, Sabtu 12 Oktober 2024 dengan hastag Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bawaslu Tegakkan Keadilan.
Dengan mengundang nara sumber Darwis Sibarani Komisioner Bawaslu Sibolga 2018-2023, menyampaikan materi per Bawaslu 9 tahun 2024 dengan pelanggaran.
” Ada sedikit revisi terkait penanganan pelanggaran dari Per Bawaslu 8 tahun 2020″ Kata Darwis.
Ia pun menekankan poin ini sangat penting, di mana sebelumnya dalam per bawaslu 8 tahun 2020, pelapor bisa dari mana saja dan harinya hari kalender.
Sementara dalam Perbawaslu 9 thn 2024 ini diubah menjadi pelaporan tidak lagi terhitung hari kalender namun dari hari kerja kalender.
Skemanya, pelapor adalah orang yang berdomisili di tempat pelanggaran, apabila penemu pelanggaran adalah bukan warga tempat kejadian, maka dia hanya sebagai sebatas saksi, dan pelapor dialihkan ke warga setempat.
“Intinya masyarakat adalah kunci, berhasilnya penyelenggaran pemilu di Sibolga.” Lanjutnya.
Ia berharap apabila ada menemukan pelanggaran pemilihan dari warga domisili berbeda, maka dia sebagai saksi.
Pelapor yang diakomodir hanya warga yang berdomisili dimana terjadi pelanggaran, selain itu adalah sebagai saksi.
Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pada Masa Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2024 ini berjalan lancar yang dipandu oleh 3 Komisioner Panwascam
Ketua Panwascam Sibolga Sambas, Binsar Simatupang, didampingi Erwinsyah Putra Panjaitan, Rifin Afandi Sinaga, turut menyampaikan sebagimana pihaknya akan bekerja netral dan maksimal, dan tetap meminta dukungan masyarakat kota Sibolga, sehingga pemilihan ini berjalan dengan lancar dan aman.
Turut hadir unsur masyarakat, media dan kepolisian serta dipantau langsung oleh Komisioner Bawaslu Sibolga Sio Bangun Hutagalung.
Sementara Sio Bangun Sinaga Komisioner Bawaslu Sibolga periode 2023-2028 itu menyampaikan, bagaimana mekanisme pelaporan pelanggaran pemilu.
Yang pertama adalah terpenuhinya syarat formil dan materil. Dimana formil dimaksud adalah identitas/legal Administrasi Pelapor, sedangkan materil dimaksud adalah saksi saksi dan barang bukti bukti pelanggaran.
“Mari sukseskan pemilu Sibolga, bersama kita awasi pemilu yang aman dan lancar” Pungkas Sio. (Tp)