BeritaTapanuli.com, Siantar – Pelaku jambret yang tertangkap warga saat melakukan aksinya hingga mengancam korban dengan menggunakan gunting akhirnya divonis Majelis hakim PN Siantar.
Terdakwa adalah Roberto Gio Marpaung alias Berto, divonis pidana 10 bulan penjara dari tuntutan JPU sebelumnya 18 bulan.
Sementara rekan terdakwa yang masih DPO saat itu berhasil kabur dalam kejaran warga.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 10 bulan terhadap terdakwa,” kata Simon CP Sitorus selaku hakim ketua majelis hakim sidang, Kamis, 3 September 2019.
Dalam amar putusan dibacakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan memberatkan (Curat) terhadap Zulhanudin Sihotang di Jalan SM Raja, tepat disebelah SPBU pada 17 Juni 2019.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH-Pidana,” ujar hakim.
Diketahui Jaksa Henny Simandalahi menuntut warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, dengan pidana 1,5 Tahun atas tindak pidana Curat. Tuntutan dibacakan pekan lalu dalam sidang.
Kasus ini berawal dari terdakwa dibonceng Kardi Sirait (DPO), rekannya untuk keliing mencari sasaran, menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat nomor kendaraan.
Kedua pelaku melihat korban duduk di pinggiran jalan tepat di sebelah SPBU Jalan SM Raja dan terdakwa pun merampas handphone korban.
Korban yang sadar akan aksi pelaku bereaksi sembari berteriak maling. Hal ini membuat terdakwa sejurus kemudian mengeluarkan gunting mengancam korban, namun oleh korban berhasil menarik tangan terdakwa hingga terjatuh dari sepeda motornya.
Terdakwa yang sempat kabur berhasil ditagkap warga lalu diserahkan ke polsis, sedangkan temannya lolos dari kejaran warga menggunakan sepeda motor. (*)