BeritaTapanuli.com – Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan sanksi tegas kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa pencopotan dari jabatannya.
Kasus tersebut terungkap karena sangat oknum menjalin hubungan dengan suami orang lain.
Dilansir media ini dari kompas.com, disebutkan, sanksi dijatuhkan kepada guru salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Solo.
Pencopotan tersebut disebutkan Gibran menjadi peringatan bagi ASN yang lain.
“Ini peringatan bagi ASN, jangan melakukan hal-hal seperti itu. Nanti akan kita tindak tegas, makanya akan tindak keras,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/4/2021).
Ia pun meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pencopotan jabatan terhadap guru SMP tersebut sebagai shock therapy bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran.
“Kita kerja profesional saja. Itu untuk shock therapy jangan sampai ditiru yang lain,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Solo, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena menjalin hubungan dengan suami orang.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Haryani mengatakan, ASN di Solo terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.
Setiap ASN memiliki kewajiban dan larangan yang harus diikuti maupun dihindari.
Adapun pemberian sanksi pembebasan jabatan karena guru tersebut menjadi istri kedua seorang ASN di luar lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
“Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya. Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat,” kata Nur kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/4/2021).
Nur mengatakan, guru tersebut kini tidak lagi mengajar.
“Tidak lagi menjadi guru. Istilahnya di-stafkan atau menjadi jabatan fungsional umum,” ungkap Nur. (Kompas.com/red)