BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang ibu rumah tangga berinisial KS (45), diamankan polisi dari sebuah gubuk di tengah persawahan, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) yang tiba dilokasi juga mengamankan 9 bal narkotika jenis daun ganja kering.
Hal ini, dibenarkan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Kasubbag Humas, Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
“Lokasi penangkapan di Lorong II Sipange, Kelurahan Sipange Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng, di sebuah gubuk di tengah persawahan,” terangnya.
Menurutnya, penangkapan terhadap KS berawal dari informasi yang diperoleh Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Martoni L.
“Atas info tersebut AKP Martoni bersama personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan, lalu menemui tersangka KS, istri Saiyel Panjaitan alias Jait, yang kini masuk dapal pencarian orang (DPO),” ujar Iptu Rensa.
“Saat itu tersangka KS sedang membersihkan sawah. Petugas yang menemuinya menanyakan keberadaan daun ganja yang disimpan suaminya. KS kemudian menunjukkan sebuah ember jumbo yang ditanam di bawah pondok tersebut,” lanjut Rensa menjelaskan.
Petugas selanjutnya menyuruh tersangka KS membuka ember jumbo berwarna merah itu.
“Ternyata di dalam ember itu ditemukan 9 bal ganja kering, masing-masing dilakban warna coklat. Kemudian personil Satresnarkoba Polres Tapteng mengamankan tersangka KS dan menyita barang bukti ganja tersebut,” jelas Rensa.
Dari hasil interogasi terhadap KS, ia mengaku bahwa dirinya disuruh suaminya untuk menjaga ganja tersebut. Yang kemudian dibawa bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapteng untuk penyidikan lebih lanjut. (R)






