Ingin Edarkan Barang Terlarang, Pria Pengangguran Diamankan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki laki dengan inisial NP alias A (25).

Pria tersebut berdomisili di Jl. Dr. Fl. Lumban Tobing, Kel. Padang Masiang, Kec. Barus, Kab.Tapteng.

Informasi di himpun dari Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning, menyebutkan, NP diamankan sewaktu hendak mengedarkan narkoba di Kompleks Sekolah MAN 1 Barus, Jln DR. FL. Tobing, Kel. Padang Masiang, Kec. Barus, Kab. Tapteng, Pada hari Rabu (6/7/22) sekira Pkl. 18.30 Wib.

Hal itu juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima petugas. Bahwa, ada seorang laki – laki pengangguran sering bertransaksi Sabu dan Ganja di kompleks sekolah MAN 1 Barus.

Setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personil nya untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (6/7/22) sekira pukul 18.30 wib Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi.

Baca juga  Dua Orang Pelaku Pembakar Mobil Anggota DPRD Tapteng Terekam CCTV

Sementara saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan   4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan tersangka.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan disekitar lokasi penangkapan dan ditemukan 1(satu) buah plastik gula warna bening yang berisikan 35 (tiga puluh lima) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat dari lapangan sekolah MAN 1 Barus yang di akui oleh NP alias A sebagai miliknya.

Adapun barang bukti narkoba yang diperoleh dari terduga pelaku adalah berupa, 35 (tiga puluh lima) ampul kecil narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto kurang lebih : 27,19 gram (dua puluh tujuh koma sembilan belas gram). 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih : 0,44 gram ( nol koma empat puluh empat gram)

Baca juga  Pj Bupati Tapteng Soroti Kondisi Mobil Aset, Akan Tempuh ke Jalur Hukum

Dari keterangan NP alias A bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari serang laki laki inisial M yang masih penduduk setempat.

Dan ketika tim hendak melakukan penangkapan ternyata terduga sudah melarikan diri dan hingga berita ini diturunkan pelaku belum ditemukan.

Selanjutnya AKP Juli Purwono SH, menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NP alias A digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan