BeritaTapanuli.com, Sibolga | Seorang pria berinisial CGT (59), warga Jalan Besar Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua Medan, diamankan Polisi dalam kasus dugaan penipuan.
Sebelumnya ia diketahui melakukan penipuan kepada sejumlah masyarakat dalam modusnya menawarkan bekerja di PLTU Labuhan Angin.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, menjelaskan CGT diamankan atas laporan Syahrul Bahri Situmeang (29), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parombunan, Kota Sibolga bersama teman-temannya, Rabu (8/1/2020).
“Syahrul Bahri, awalnya dihubungi tersangka CGT untuk mencari orang yang mau bekerja di PLTU Labuhan Angin sebanyak 14 orang,” kata Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020).
Syaratnya, calon pekerja yang direkrut menyiapkan berkas lamaran beserta uang Rp1,3 juta per orang. Semua persyaratan pun dipenuhi, tetapi setelah sekian lama, tidak ada panggilan kerja dari PLTU Labuhan Angin.
“Syahrul dan teman-temannya merasa dirugikan dan melapor ke Mapolres Sibolga,” jelas Sormin.
Kasat Reskrim AKP D Harahap, langsung memerintahkan personil Sat Reskrim melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Dan, polisi berhasil mengamankan tersangka yang sebelumnya berada di Medan.
“Tersangka datang ke Sibolga setelah dihubungi seorang calon pekerja, Selasa (7/1/2020), dan memberitahukan bahwa pihak perusahaan telah memanggil mereka untuk bekerja,” ujar Sormin.
Saat dihubungi, tersangka CGT menyatakan akan datang dan mendampingi mereka (calon pekerja) ke PLTU Labuhan Angin. Tetapi tersangka minta diongkosi Rp 100.000 per orang dan disanggupi.
Sampai di Sibolga, tersangka datang ke salah satu rumah korban di Jalan Bangau Sibolga, Rabu (8/1/2020).
Ia kemudian diberi uang Rp1,4 juta yang dikumpulkan para korban. Pada pukul 17.00 WIB, hingga tersangka ditangkap polisi.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. (R/BT)