BeritaTapanuli.com, Sibolga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga mengumumkan hasil verifikasi berkas persyaratan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan – Pantas Maruba Lumbantobing atau disingkat JP.
Berdasarkan rapat pleno verifikasi ini dipimpin oleh Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid didampingi komisioner lainnya, yakni, Salmon Tambunan, Afwan Nasution dan Asa Dame Simanjuntak. Minggu (20/9) bertempat di sekretariat KPU, Jl S. Parman Kota Sibolga.
Dari hasil verifikasi, pasangan Jamal- Pantas dinyatakan harus melengkapi sejumlah persyaratan, dengan waktu selama tiga hari kedepan.
“Ada sekitar dua atau tiga persyaratan lagi, mungkin ada yang belum dicentang, Tapi masih ada waktu perbaikan untuk melengkapi. Jadi bukan tidak memenuhi syarat tapi belum memenuhi syarat,” kata Khalid Walid.
Sementara, Salmon Tambunan selaku komisioner KPU Sibolga, menyampaikan bahwa Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing telah memenuhi syarat.
Kemudian, pasangan JP tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Juga tidak memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
“Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menerangkan bahwa Jamal – Pantas tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” sebutnya.
Di kesempatan itu, Jamaluddin Pohan menyampaikan ucapan terimakasih kepada KPU Sibolga yang telah bekerja melakukan verifikasi terhadap berkas pencalonan mereka. (*)