Hajar Polisi Hingga DPO, 2 Tersangka Narkotika di Bekuk di Pondok

  • Whatsapp
Tersangka diamankan di RTP Polres Tapteng

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Pelarian STP (40) dan DS (38), warga Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), berakhir di penjara.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng, sebelumnya melakukan pengintaian dengan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) terhadap tersangka.

Saat itu, tersangka terlibat narkotika jenis sabu-sabu. Namun, aksi petugas berhasil digagalkan tersangka, setelah melakukan pemukulan.

Petugas yang menyamar lalu terjatuh, disaat itulah tersangka melarikan diri. Keduanya akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Novemver 2019 lalu.

Baca juga  Geger, Ternak Sapi Milik Warga Diduga Diterkam Harimau

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Paur Subbag Humas Polres, Ipda. JS. Sinurat, kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).

Sinurat mengungkapkan, kedua tersangka di tangkap di sebuah pondok di Jalan Aek Horsik, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, hari Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kedua tersangka ini ditangkap bersama barang bukti satu bal narkotika jenis Ganja, berat bruto 300 gram. Dan satu Unit HP merek Stroberry warna hitam dan satu Unit HP merek Mito warna hitam,” jelas Ipda. JS. Sinurat.

Baca juga  Penebangan Pinus di Pangaribuan Taput Resahkan Petani

Sementara penangkapan kali kedua ini, dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Tapteng Ipda. D. Sitompul bersama Tim Opsnal, yang dilakukan dengan persiapan matang.

Dari hasil interogasi polisi, tersangka, lalu mengakui dan menunjukkan narkotika jenis ganja yang mereka simpan di dalam semak-semak didekat pondok mereka ditangkap.

“Ganja ini mau mereka jual tapi masih belum laku,” jelas Ipda JS Sinurat.

Kini kedua tersangka ditahan di RTP Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan