Habib Rizieq Beserta 5 Eks Petinggi FPI Dilarang JPU Kenakan Ormas

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melarang Habib Rizieq Shihab dan sejumlah mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) terlibat berorganisasi.

Tuntutan itu pun berlaku dalam organisasi kemasyarakatan (ormas)manapun.

Selain itu, JPU juga menuntut melarang menggunakan atribut atau simbol-simbol yang berkaitan dengan FPI.

Hal itu disampaikan JPU menyusul pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.

Mereka turut dalam dakwaan diantaranya yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Habib Rizieq dihukum selama dua tahun penjara atas perkara kerumunan di Petamburan dan kelima terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara yang sama.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun,” kata JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021 malam, sebagaimana dilansir media ini dari viva.

Baca juga  Peringati Hari AIDS Sedunia, Kemen PPPA : Jauhi Virus HIV, Bukan Orangnya

Selain Habib Rizieq, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

“Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun,” ujar jaksa.

Kemudian, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait FPI. Larangan penggunaan simbol dan atribut ini disampaikan jaksa, sebab FPI telah dibubarkan dan dianggap sebagai ormas terlarang di tanah air.

Diketahui, Habib Rizieq dan kelima pengurus FPI itu dinyatakan bersalah oleh JPU atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada November 2020 lalu.

Baca juga  Pesawat Milik TNI AU Terjatuh lalu Terbakar

Dalam perkara ini, Haris Ubaidillah merupakan ketua panitia acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Ahmad Sabri Lubis saat itu merupakan Ketua Umum FPI dan bertanggung jawab atas undangan yang hadir.

Berikutnya, Ali Alwi Alatas adalah sekretaris panitia kegiatan tersebut. Selanjutnya, Idrus Alhabsy merupakan anggota FPI yang memesan tenda dan menutup jalan.

Kemudian, Maman Suryadi adalah anggota FPI yang bertugas mengamankan acara pernikahan dan berjanji akan menghalau jika terjadi kerumunan, tapi kenyataannya malah membiarkan kerumunan massa terjadi di Petamburan hingga memadati sepanjang Jalan KS Tubun.

Selain itu, para terdakwa juga diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan