BeritaTapanuli.com, Taput – Perihal gugatan perceraian yang ditolak hakim pengadilan negeri (PN) Tarutung, belum lama ini, melibatkan Abdul Juara Napitupulu warga jalan Sm Raja Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumut, yang menggugat perceraian terhadap istrinya Derita Sianturi, kuasa hukum berikan penjelasan.
Kepada awak media ini Sabtu (22/8), selaku kuasa hukum pelapor, saat dikonfirmasi melalui selulernya Raja Induk Sitompul SH menjelaskan, pertimbangan penolakan, dalam persidangan dan bahkan saksi-saksi dari keluarga tidak menginginkan perceraian Abdul Juara Napitupulu dengan istrinya Derita Sianturi.
Selain itu, bukti-bukti tidak kuat atas gugatan Abdul Juara Napitupulu terhadap Derita Sianturi sehingga hakim dalam persidangan memutus gugatan tidak diterima.
Sementara kuasa hukum dari Derita Sianturi, Andi Sianturi SH.seputar putusan atas gugatan Abdul Juara Napitupulu menjelaskan bahwa putusan hakim PN Tarutung atas gugatan perceraian oleh Abdul Juara Napitupulu suda sangat tepat.
Dia lebih lanjut menjelaskan, hari Senin minggu depan kita akan meminta hasil putusan PN Tarutung untuk kita berikan ke Polres Taput sebagai bukti, dimana Derita Sianturi telah melaporkan Abdul Juara Napitupulu kasus KDRT.
“Abdul Juara Napitupulu telah dilaporkan Derita Sianturi (Istri) ke Polres Taput atas KDRT dan bukti putusan dari PN Tarutung untuk memperkuar loparan tersebut, “Ujar Andi.
Hal itu juga dibenarkan Kanit PPA Polres Taput Niko Lumbantoruan. Lanjutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaksanakan gelar perkara. (Fer/BT)