BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan DPB alias D (34), warga Jln SM Raja, No. 11, Kel. Pancuran Gerobak Sibolga dan Jln Sutoyo no 53 Kel Psr Baru Sibolga, Rabu (27/5) pukul 21.30 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, ketika konfirmasi Kamis (4/6) malam, membenarkan penangkapan tersebut.
Sormin menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jln SM Raja Kel.Panc Gerobak Sibolga, ada yang memiliki Narkoba.
Usai menerima info tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH memerintahkan KBO Narkoba Iptu P.Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman kasus, lalu mengamankan tersangka.
“Sesaat digeledah, dari tersangka ditemukan 6 bks kecil diduga sabu-sabu,1 bh pipa kaca bekas bakaran sabu,1 bh dompet yang berisi 1 bh gunting kecil dan uang Rp 141.000,” Ungkap Sormin.
Masih lanjutnya, tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga. Ia diamankan di dalam rumah, saat sedang berbaring diruang tamu seorang diri.
Kepada petugas, ia mengaku membeli sabu dari seseorang (identitas telah dikantongi) dilokasi pekuburan Simaremare Sibolga.
Kemudian tsk membawa dan mempaketi di bukit Simpang Jln SM Raja dan Jln Diponegoro Sibolga menjadi 13 bks dan telah dijual sebanyak 7 bks dgn harga perbks Rp 100.000.
Ternyata, tersangka bukan hanya itu saja membeli dari sumber yang sudah dikantongi petugas. Namun, merupakan yang ke tujuh kali.
Demikian juga, para pembeli dari tersangka, kini petugas telah mengantongi identitas yang sebahagian ada dikenal dan tidak dikenal tersangka.
Ia juga mengaku, menggeluti bisnis haram tersebut, sudah berlangsung 2 tahun dan ketika terjadi penggrebekan di bukit Aido Sibolga, tersangka sempat berhenti menjual sabu sabu.
Kepada petugas ia mengakui, selain konsumsi juga menjualkan Narkotika pada orang lain. Saat dilakukan test urine, tersangka positif (+) mengandung Amphetamine.
Akibatnya, ia ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subspasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Red).