BeritaTapanuli.com, Sibolga – Laporan yang melibatkan Anggota DPRD yang bertugas di Sibolga dari Partai Golkar ternyata berbuntut panjang. Bukan saja nelayan kecil, juga mantan anggota DPRD yang sudah purna bhakti di kota Sibolga juga turut andil bicara.
Mereka yang tergabung di Forum Komunikasi Purna Bhakti DPRD (FKPD) Sibolga juga sangat menyayangkan tindakan Lanal Sibolga. Merek menilai, laporan tersebut begitu gegabah untuk menempuh jalur hukum akibat interupsi Muchtar Nababan soal indikasi suap dari pelaku ilegal fishing.
Apalagi, interupsi Muchtar Nababan disampaikan melalui sidang paripurna dalam agenda pandangan umum DPRD terhadap Ranperda P-APBD Sibolga 2019, ungkap mereka.
Sekretaris FKPD Sibolga, Hendra Sahputra terkait laporan tersebut menilai, pihak Lanal semestinya melakukan koordinasi lintas sektoral sesama unsur Forkopimda, sebelum menempuh jalur hukum.
“Semua unsur ini adalah unsur pemerintah, yang diurus juga rakyat, tidak serta merta ke ranah hukum, kita berharap pemerintah daerah bisa mengundang DPRD, Lanal, Polres, unsur kejaksaan, pengadilan untuk duduk bersama membicarakan ini,” kata Hendra kepada wartawan hari Rabu 14 Agustus 2019.
Masih menurut Hendra, informasi yang disampaikan Muchtar Nababan sebetulnya dapat dibahas secara rutin, apalagi hal ini adalah menyangkut kepentingan nelayan kecil di kota Sibolga.
“Kalau kita merujuk mekanisme kerja di DPR, apa yang disampaikan di persidangan resmi itu sudah rill, karena pernyataan yang disampaikan itu juga sudah disetujui dengan pimpinan sidang, artinya apa yang disampaikan selaku penyambung aspirasi rakyat itu sah saja,” jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Nurdin Zebua, selaku Ketua FKPD Sibolga. Interupsi di sidang paripurna DPRD merupakan hak bagi Muchtar Nababan. Ia menilai, laporan Lanal ke Polisi tidaklah etis untuk dilakukan.
“Andai kata setiap anggota dewan menyampaikan pendapat dalam forum resmi tentu apa yang disampaikan anggota dewan itu adalah aspirasi rakyat, kemudian apabila disampaikan keranah hukum, masyarakat kemana lagi yang akan mengadu,” ujar Nurdin.
Hal senada juga datang dari anggota FKPD lainnya, Hamzah Zeb Tumory. Atas laporan tersebut, ia berharap Lanal Sibolga agar mencabut laporannya dan menindaklanjuti informasi Muchtar Nababan, sehingga pemberantasan kapal bom dan pukat trawl dapat optimal.
“Saya kira di Sibolga ini semua orang sudah tahu bahwa masalah pukat trawl itu ada termasuk bom ikan, kita berharap persoalan ini dapat diredam, kemudian Danlanal menarik seluruh pengaduan yang ada,”
Sementara pada sisi lain, anggota FKPD Andri Malau didampingi Binsar Simatupang juga mengkhawatirkan, akibat pelaporan tersebut justru memicu munculnya pergerakan-pergerakan dari nelayan kecil. Dan jika Polisi masih tetap ngotot memproses laporan Lanal tersebut.
“Tidak usah reaksi seperti itu, karena nanti masyarakat juga bisa bereaksi seolah Danlanal berada diseberang masyarakat, yang disampaikan oleh anggota DPRD murni dari serapan aspirasi, jika memang ada hal yang kurang pas, tinggal membangun komunikasi,” ucap Andri.
Sebelumnya Kapolres Sibolga, AKBP Edwin Hatorangan Hariandja mengaku, sejauh ini masih mempelajari laporan Lanal, untuk memastikan adanya unsur pidana atau tidak. (red)