Gagahi Pelajar Hingga Hamil 7 Bulan, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Siantar – Pemuda berinisial FP alias Yuda (22), diamankan personil Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar dari rumahnya, di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, pada Rabu (21/10/2020), sekitar pukul 11.30 WIB.

Pria tersebut, diamankan karena melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar, berinisial H (18) hingga dikabarkan hamil 7 bulan.

Sebelumnya, polisi juga telah menerima laporan atas peristiwa tersebut dengan, Laporan Polisi nomor: LP / 423 / VIII / 2020 / SU / STR.

Hal ini juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto. Ia menjelaskan, pelaku dilaporkan oleh ibu korban, berinisial TS (40), warga Kecamatan Siantar Timur, pada bulan Juli 2020 lalu.

Baca juga  Update Covid-19, di Sumut 29 Agustus, Jadi 6.730 Orang

“Awalnya, ibu korban mendapat informasi dari tetangganya, yang masih berkeluarga, kalau korban sudah hamil. Ibu korban kemudian langsung nanyakan ke putrinya. Dan korban mengakui, kalau ia sedang hamil,” ujarnya.

Kepada ibunya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 2 kali.

Yang pertama, sekitar bulan Oktober 2019 dan yang kedua pada hari Minggu, 26 Januari 2020 lalu, pukul 13.00 WIB, di jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di sebuah kamar penginapan Pulo Gumba.

Baca juga  Akibat Gempa Kantor Gubernur Sulbar Turut Ambruk

“Pada saat membuat laporan polisi ini, korban telah hamil 7 (tujuh) bulan, korban pun menjadi trauma. Kita pun langsung mengejar pelaku dan kita dapat hari ini” Beber Kasat.

Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penangkapan, lalu membawa tersangka ke ruangan Unit PPA Polres Siantar untuk proses hukum lebih lanjut. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan