BeritaTapanuli.com, Tapteng – JH (31) pria pengangguran warga Jalan Balam, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Sambas diringkus tim Opsnal Polres Tapanuli Tengah, Sabtu (13/6/2020).
Tersangka diamankan oleh petugas atas kasus pencabulan anak di bawah umur, korban berinisial NS (17).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo seperti Senin (15/6/2020).
Berdasarkan laporan dari abang kandung korban, maka tersangka langsung segera diamankan. Saat itu, melaporkan adiknya dicabuli sebanyak 4 kali.
Menurut Sisworo, korban sebelumnya dijemput tersangka (JH) pada Rabu (13/6/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dan antara tersangka dengan keluarga korban ternyata masih ada hubungan keluarga.
Lalu sekitar pukul 22.00 WIB, korban pulang ke rumah diantar pelaku. Keesokan harinya abang korban menanyakan adiknya karena merasa curiga.
Akhirnya korban mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan terlarang oleh pelakunya JH.
Bahkan hal itu dilakukan menurut keterangan korban sudah 4 kali sejak 8 April 2020 lalu.
Atas perbuatan tersangka, kini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk diperiksa lebih lanjut. (R)