BeritaTapanuli.com – Vokalis dari Band Kapten yang cukup dikenal, bermasalah dengan hukum.
Tim dari Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial AZ dan rekannya SP terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah menjelaskan, AZ dan SP ditangkap di kamar kontrakannya yang berada di Sadang Serang, Kota Bandung.
Polisi pun kemudian menerapkan AZ sebagai tersangka. Mereka diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik diduga sabu seberat 0,29 gram.
“Saat dites urine kepada dua tersangka tersebut, dan hasilnya positif sabu,” kata Ricky di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/1).
AKBP Ricky menyebutkan penangkapan itu dilakukan pada Rabu (13/1) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Sebelumnya, polisi menerima laporan lokasi di sekitar Sadang Serang, Kota Bandung, kerap terjadi penggunaan narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim menangkap AZ dan SP. Namun Ricky memastikan SP bukan merupakan personel band yang sama dengan AZ.
Ricky menjelaskan bahwa AZ mendapat sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MG.
Hingga kini, menurutnya polisi masih melakukan pengejaran kepada MG tersebut.
“Sabu-sbau tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp 250 ribu melalui perantara SP (rekan AZ),” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, AZ mengaku telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2015.
Namun AZ sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018, lalu pada tahun 2020 dia kembali mengonsumsi barang haram itu.
Dalam kasus ini, AZ dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp 8 miliar.(antara/BT)