Dua Unit Kapal Pukat Trawl Diamankan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com – Tindak lanjuti laporan masyarakat, tim patroli gabungan dari Pangkalan PSDKP melalui Satwas SDKP Padang, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), serta Lantamal II Padang berhasil mengamankan 2 (dua) unit kapal penangkap ikan.

Dua kapal tersebut diduga menggunakan alat tangkap terlarang jenis Trawl berupa Lampara Dasar/Pukat Osor.

Di mana kedua kapal beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia (WPPNRI) 572, tepatnya di Perairan Air Haji, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Abdul Quddus S.St.Pi, M.Pi kepada wartawan menjelaskan bahwa kedua kapal yang diamankan yakni KM BA 01 dan KM BA 02.

Baca juga  Video Tukang Parkir Pukuli Emak Emak Babak Belur Viral

Saat melakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas tim patroli gabungan dengan kedua kapal Trawl tersebut.

Namun petugas akhirnya berhasil mengamankan kapal Trawl.

“Penangkapan ini bentuk dari respon cepat atas laporan masyarakat. Kemudian pada tanggal 22 Mei 2025, tim patroli gabungan menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan 2 unit kapal tersebut.” Jelasnya.

Lanjutnya lagi, kedua kapal tersebut diketahui beroperasi tanpa dokumen perizinan perikanan dan menggunakan alat tangkap terlarang jenis Trawl (Lampara Dasar/Pukat Osor).

“Tentu alat yang digunakan dapat merusak ekosistem laut,” jelasnya, Rabu (28/5/2025).

Lanjut Quddus lagi, kedua kapal diduga telah melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada sektor Kelautan dan Perikanan.

Baca juga  Pria Tanpa Identitas di Temukan Tewas di Jalan, Ini Penjelasan Polisi

Proses penyidikan lanjutan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dua unit Kapal Penangkap Ikan KM BA 01 dan KM BA 02 beserta awak Kapal dikawal oleh tim patroli gabungan menuju PPS Bungus untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut di Kantor Satwas SDKP Padang,” kata Quddus. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan