Dua Unit Kapal Asing Dimusnahkan Tim Gabungan di Belawan

  • Whatsapp

Belawan – Kapal ikan berbendera Malaysia, dalam kasus ilegal yakni KM PKFB 1870GT dan KM KHF 1960 GT 65, ditenggelamkan yang dilaksanakan di Bouy 1 perairan Belawan, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dua unit kapal ikan asing yang ditindak dalam kasus illegal fishing (pencurian ikan) itu, di kawasan perairan Belawan beberapa waktu lalu, dimusnahkan tim gabungan Kejari Belawan, Senin (20/7/2020).

Baca juga  Jembatan Keropos, Rentan Ancam Korban

“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini setelah status hukumnya dinyatakan inkrah,” ungkap Kepala Kejari Belawan Ikeu Bachtiar.

Melalui langkah pemusnahan diharapkannya dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing, terutama bagi warga negara asing. Bahkan dalam perkara ini, pihaknya juga telah mengeksekusi pelaku pencurian ikan itu yang merupakan dua orang nakhoda asal Thailand.

Tidak hanya itu, kedepan bangkai kapal asing yang ditenggelamkan ini dapat dimanfaatkan menjadi tempat kembangbiak ikan. Sehingga menciptakan lahan baru bagi nelayan tradisional untuk mencari nafkah.

Baca juga  Satu Unit Damkar Terbalik Menuju Kebakaran Rumah Penduduk

Dari pantauan, proses pemusnahan kapal di tengah laut, dimulai dengan cara mengisi air, batu dan pasir ke dalam palka kapal. Kemudian kapal itu dibakar dan dibantu kapal petugas ditarik agar cepat tenggelam. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan