Dua Pengguna Narkoba Ditangkap, 1 Orang ASN di Tapteng

  • Whatsapp
TS alias T (40) dan IAH (41). Diamankan di Polisi

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng bersama personil Polsek Sibabangun mengamankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang (Narkotika) berinisial TS alias T  (40) dan IAH (41).

Kepada awak media Rabu (29/4) pagi, Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Paur Subbag Humas Ipda JS. Sinurat, menerangkan, tersangka diamankan hari Kamis (23/4) lalu, sekira pukul 02.00 WIB, dari Lingkungan I Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), tepatnya dipinggir jalan.

Saat diinterogasi, tersangka pertama berinisial  IAH, Laki laki, Agama Islam, Pekerjaan ASN, warga Lingkungan II Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng, Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka kedua berinisial TS Alias T (40), Wiraswasta, Warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Pinang Sori, Tapteng.

“Jenis nakotika adalah sabu-sabu,” jelas Sinurat.

Masih lanjutnya, dengan barang bukti  1 (satu) buah tas pinggang, berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika dibungkus dengan plastik bening dengan berat Bruto 0, 15 (Nol Koma Lima Belas) Gram.

“Selain itu, juga ditemukan,  1 (satu) Set Alat Hisap Sabu (Bong) terbuat dari botol mineral merek Aqua, 1 (satu) unit alat timbang Elektrik Sabu, 1 (satu) buah kaca dan pipet kecil,  3 (tiga) buah Mancis, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna Putih, serta uang tunai Rp.553.000,- (lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).” Urainya.

Baca juga  Remaja Nekat Rampas HP Pengemudi Becak, Berhasil Ditangkap

Berikut Kronologisnya :

Bermula anggota Polsek Sibabangun melihat ada seseorang laki-laki melintas dan berhenti didepan Polsek sibabangun.

Karena mencurigakan anggota Polsek Sibabangun mendekati seorang laki laki tersebut, namun laki laki tersebut melarikan diri.

Lalu dua orang anggota Polsek Sibabngun mengejar laki laki tersebut.  Setelah tertangkap, kemudian dibawa ke Polsek Sibabangun.

Lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap laki laki tersebut. Setelah digeledah ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang merek PUSHOP Warna Hitam berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus denga.

Plastik klip, 1 (satu) Unit alat timbang Sabu, 1 (satu) Set alat hisap sabu (Bong) terbuat dari botol air mineral merek Aqua, 1 (satu) pipa kaca dan pipet kecil, 3 (tiga) buah Mancis, 1 (satu) Unit HP merek Samsung Lipat warna Putih dan Uang Tunai Rp.553.000,- (lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

Lalu laki laki an. IAH tersebut mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki an. TS Alias T. Tujuannya yaitu untuk dipakai atau dikonsumsinya. Sendiri Selanjutnya laki laki an. IAH diamankan di Polsek Sibabangun, 

Kemudian Personil Polsek Sibabangun melakukan koordinasi dengan Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng tentang tertangkap tangan tersangka IAH dalam kasus Narkotika,

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng dan Personil Polsek Sibabangun melakukan pengembangan dan melakukan Penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial TS Alias T dirumahnya yang terletak di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah.

Lalu TS alias T dibawa ke Polsek Sibabangun, kemudian tersangka TS Alias T tersebut diintrogasi dan mengakui kalau dianya ada memberikan sebungkus narkotika jenis sabu sabu kepada tersangka IAH (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan