BeritaTapanuli.com, Tapteng – Satnarkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan 19 paket narkoba jenis sabu-sabu, bersama dua orang pengedarnya.
Kedua tersangka berinisaial RPS (39) pekerjaan nelayan, warga Gang Huta Julu, Kelurahan Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah. Dan berinisial AM, warga Lorong V, Kelurahan Pasir Bidang, Kab. Tapanuli Tengah.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tapteng, AKBP. Sukamat melalui Kasubbag Humas Iptu Rensa Sipahutar sesuai keterangan tertulisnya hari Selasa (12/11/2019)
Rensa menerangkan, RPS diamankan tanggal 11 November 2019 sekira pukul 16.00 WIB. Saat asyik menyabu di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Sutomo Kelurahan Simare mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Usai diamankan beserta barang bukti 1 paket kecil sabu dan bong. Petugas mengintrograsi tersangka RPS untuk mencari tahu asal sabu tersebut.
Selanjutnya, RPS menyebutkan seseorang yang diketahui berinisial AM.
Petugas selanjutnya menyuruh RPS untuk menghubungi AM melalui telephone selulernya. Tepat sekitar pukul.20.00 WIB, di Hotel Hidup Baru, yang bertempat di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga kota, Kota Sibolga, AM datang ke dalam Hotel Hidup Baru dengan membawa 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis sabu sabu untuk diserahkan kepada RPS .
Saat penyerahan terjadi, Satresnarkoba menangkap AM serta barang bukti berupa 19 (sembilan belas) sabu sabu yang dibawanya.
“ Setelah petugas mempertemukan dengan RPS dan AM, tersangka RPS menerangkan bahwa 19 (sembilan belas) paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” lanjut Iptu Rensa Sipahutar.
Ke dua pelaku kemudaian diamankan di RTP Polres Tapteng untuk penyelidikan lebih lanjut. (T/BT)