BeritaTapanuli.com, Tapteng – Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan polisi.
Kedua pelaku tersebut berinisial HS alias B, laki-laki (41 Tahun), warga Jl. Sibolga – Padangsidimpuan, Kel. Hajoran Kec. Pandan Kab. Tapteng dan SS laki-laki (56 Tahun).
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Horas menyebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga (t
3) ampul ganja kering yang di balut kertas warna coklat. Satu (1) ampul ganja kering yang di balut plastik bening. Satu (1) batang rokok Galan yang telah di linting ganja kering di dalamnya, saat ditimbang beratnya 2,93 Gram
“TKP Jl. Sibolga – Padangsidempuan Kel. Hajoran Kec. Pandan Kab. Tapteng tepatnya di sebuah warung.” Jelasnya Gurning.
Kronologis
Pada hari Selasa 02 Maret 2021 sekira pukul 22.00 Wib personil Polres Tapteng mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. Sibolga – Padangsidempuan Kel. Hajoran Kec. Pandan Kab. Tapteng.
Tepatnya di sebuah warung sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut personil melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah yakin personil melakukan transaksi dengan orang yg diduga pelaku dan personil berhasil transaksi Narkoba jenis Ganja kering, dan dari tangan *HS als B* didapat barang bukti 3 (tiga) ampul ganja kering dan satu orang laki laki teman tersangka *SS S* ada membuang sesuatu kelantai dan seketika itu juga personil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama *HS als B* dan *SS S* kemudian personil melakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut namun tidak menemukan barang bukti apapun kemudian personil melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 1 (satu) ampul ganja kering yang di balut plastik bening dan 1 (satu) batang rokok Galan yang telah di linting ganja kering di dalamnya di temukan di lantai yang sebelumnya telah di buang oleh *SS S*.
Selanjutnya Pelapor dan rekan pelapor membawa *H S als B*, SS als S* beserta barang bukti ke kantor Polisi Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(R)