DPRD Tak Kunjung Bahas APBD 2025, Pj. Bupati Ambil Sikap Tegas

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengajukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Hal tersebut lantaran DPRD tidak kunjung membahas Ranperda APBD 2025 yang sudah diajukan untuk disetujui bersama.

Terungkap saat Sekda Erwin Hotmansah Harahap menyampaikan kata sambutan pada rapat Paripurna DPRD Tapteng agenda penyampaian Ranperda Kabupaten Tapteng tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani, Kamis (19/12/24).

Dalam rapat tersebut, Sekda Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, perlu dipahami bersama bahwa kedudukan antara DPRD dan Bupati adalah setara.

Bupati adalah mitra sejajar DPRD, dan DPRD merupakan unsur pemerintah daerah bersama-sama dengan Bupati.

“Kami hadir memenuhi undangan Ketua DPRD, merupakan wujud penghormatan kami kepada DPRD Tapteng, serta memenuhi arahan Gubsu,” katanya.

Hotmansah menilai, pihaknya berpandangan, bahwa penyusunan APBD Kabupaten Tapteng tahun anggaran 2025 penuh diwarnai dengan dinamika politik yang cenderung mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaran pemerintahan daerah, khususnya prinsip penegakan hukum dan kesetaraan antara Bupati dan DPRD.

“Dalam hal ini mengundang Gubsu sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, terpaksa ikut campur tangan melakukan mediasi antara Bupati dan DPRD Kabupaten Tapteng yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024,” bebernya.

Ia menyayangkan terjadinya dinamika politik tersebut, namun Pemkab menghormati dan menghargai pandangan dan sikap DPRD Kabupaten Tapteng.

Dijelaskan Erwin, berdasarkan Pasal 106 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Kepala Daerah dan DPRD untuk wajib menyetujui bersama Ranperda tentang APBD paling lambat dalam waktu satu bulan.

Baca juga  Usai Mangkir, Ketua KPU Tapteng Hadiri Panggilan Bawaslu

Selanjutnya, kata Sekda, sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahunnya, atau paling lambat tanggal 30 November setiap tahun. Pasal 313 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, mengamanatkan bahwa apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikannya Ranperda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari.

“Maka Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” sebutnya.

Guna melaksanakan ketentuan itu, sambung Sekda,. Pj Bupati Tapteng telah melaksanakan tahapan penyusunan APBD tahun anggaran 2025.

Hotmansah membeberkan, pihaknya pada tanggal 1 Agustus 2024 telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 kepada DPRD dengan surat Bupati tertanggal 31 Juli 2024.

Kemudian, pada tanggal 1 Oktober 2024, PJ Bupati Tapteng mengirim surat kepada DPRD Kabupaten Tapteng dengan surat nomor 900.1.3-3693-10, perihal permohonan penyesuaian rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.

“Mengingat bahwa sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024 tidak tercapai kesepakatan bersama antara Pj. Bupati Tapteng dengan DPRD terhadap rancangan KUA-PPAS 2025, maka ditetapkan Keputusan Bupati tentang penetapan KUAP dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.

Baca juga  Peletakan Batu Pertama, Bupati : Ini akan menjadi icon wisata baru di Tapteng

Menindaklanjuti itu, terang Sekda, pada tanggal 8 November 2024, Pj Bupati menyampaikan Ranperda Kabupaten Tapteng tentang APBD 2025 kepada DPRD berdasarkan surat Pj Bupati Tapteng tanggal 7 November 2024.

“Mempertimbangkan karena sampai dengan tanggal 25 November 2024 DPRD belum membahas bersamaan Perda
tentang APBD tahun anggaran 2025, Pj Bupati Tapteng telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Tapanuli Tengah dengan nomor 900.1.25. 14.1-6519-2024 tanggal 25 November 2024 perihal pembahasan perda tentang APBD 2025,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pj. Bupati Tapteng mengirimkan surat kepada Gubsu tanggal 25 November 2024 perihal pemberitahuan penyusunan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kami telah mengambil langkah untuk menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) Tapteng tentang APBD tahun 2025 dan telah disampaikan kepada Gubsu,” sebut Erwin.

Sekda juga mengatakan, berdasarkan hasil mediasi antara Bupati dan DPRD Tapteng yang dilakukan Gubsu pada tanggal 16 Desember 2024 disepakati bahwa Bupati dan DPRD akan membahas bersama Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025.

“Kemudian disampaikan kepada Gubernur, maka kami menyatakan rapat paripurna untuk tidak dilanjutkan lagi. Sikap Pj Bupati ini kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang termasuk kami mohon diri untuk meninggalkan ruangan sidang yang terhormat ini, guna memberikan kesempatan kepada DPRD untuk membahas dan memutuskannya penyampaian dari Pj Bupati Tapteng,” tutupnya. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan