Dilaporkan Istri atas KDRT, Suami Ditangkap Polisi Hingga Dituntut Cerai

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Warga Desa Tapian Nauli II, Lingkungan 1, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, Berinisial KS akhirnya mendekam di RTP Polres Sibolga.

Sebelumnya, Polisi mengamankan KS (27) di Terminal Sibolga, usai melakukan aksi jambret di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Senin (31/8/2020).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, tersangka KS ditangkap polisi pada malam hari, sekira pukul 23.00 WIB.

Ternyata, KS telah dilaporkan istrinya berinisial PES (26) ke Mapolres Sibolga pada, Kamis (11/6/2020) yang lalu. Kasusnya, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga  Dua sepeda motor laga kambing, satu tewas dua luka-luka

Saat itu, PES sedang berada di Jalan FL Tobing Sibolga, tiba-tiba tersangka KS datang bersama anaknya dan meminta ponsel, namun PES tidak memberikannya.

“Akibatnya, PES dipukuli dan ponselnya dirampas. Setelahnya, tersangka KS pergi membawa anaknya,” kata Sormin, Selasa (8/9/2020).

PES akhirnya melapor ke polisi dan menjelaskan, suaminya KS telah berulangkali melakukan tindak kekerasan terhadapnya. Bahkan, saat ini PES telah menggugat cerai suaminya tersebut.

Baca juga  Gempa Bumi 4,7 SR Guncang Sibolga dan Tapteng

“Laporannya langsung diproses, Kasat Reskrim AKP D Harahap, memerintahkan unit opsnal melakukan lidik dan olah TKP,” terang Sormin.

Setelah ditangkap, tersangka KS mengakui perbuatannya kepada polisi. KS merasa kesal karena istrinya PES tidak mau memberikan ponselnya.

“KS kemudian memukul kepala istrinya (PES) dengan tangan, lalu mengambil ponsel dan membawa anaknya pergi,” katanya.

Tersangka KS diduga telah melapas 44 ayat (1) UU 23/2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun, atau denda paling banyak Rp15 juta. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan