Diduga Mesum Seorang Pria Beristri Digrebek Bersama Oknum Dokter

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com – Seorang pria digrebek bersama seorang oknum dokter yang bertugas di Puskesmas.

Penggrebekan dilakukan oleh masyarakat desa Ligan, Kecamatan Sampoinet, Aceh Jaya.

Dilansir dari aceh.tribunnews.com,  pria tersebut diduga merupakan ajudan seorang wakil bupati di barat selatan.

Disebutkan, pria tersebut bahkan sudah memiliki istri sah. Keduanya ditangkap warga di sebuah rumah dinas kompleks Puskesmas Ligan lantaran diduga melakukan perbuatan mesum.

Kasatpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi melalui Kasi Lidik, Razali mengatakan, jika sesuai dengan pengakuan pelaku, dirinya merupakan ajudan wakil bupati tersebut.

Sebelumnya diberitakan Masyarakat Desa Ligan, Kecamatan Sampoinet, Aceh Jaya mengamankan dua orang diduga melakukan khalwat di sebuah rumah.

Baca juga  Polres Taput amankan satu orang pengedar narkoba Jenis ganja

Kedua pasangan itu salah satunya merupakan dokter yang bertugas di Puskesmas Ligan berusia 33 tahun berinisial YM, sedangkan pria berinisial CR (33).

Setelah diamankan kedua pasangan itu langsung diserahkan kepada WH Aceh Jaya untuk diproses.

Kasatpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi melalui Kasi Lidik, Razali membenarkan pihaknya telah mengamankan pasangan yang diduga telah melakukan khalwat di Desa Ligan, Sampoiniet.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku sudah diberikan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di desa tempat keduanya diamankan.

Baca juga  Nama Walikota Terseret di BAP

“Keduanya diamankan di rumah dinas kompleks Puskesmas Ligan, dan desa sudah memberikan sanksi berupa denda dan juga dimandikan dengan air kotor,” jelasnya.

Ia sendiri menambahkan, lantaran hal itu, pihaknya tidak melanjutkan kasus itu karena yang diterapkan oleh masyarakat dengan sanksi adat juga sudah dibenarkan dalam qanun syariat dan kesepakatan bersama beberapa stakeholder Aceh.

“Kalau dikenakan sanksi lagi, mereka dua kali jadinya, makanya tidak kita lanjutkan dan keduanya sudah kita bebaskan,” tandasnya.

“Desa punya wewenang menyelesaikan kasus khalwat, dan sudah diselesaikan,” tandasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan