BeritaTapanuli.com, Jakarta – Aksi seorang bidan AMW (23) nekat bugil di media sosial hingga berbuntut pidana. Kini ia pun berurusan dengan Polres Lahat, Sumatera Selatan.
Polisi membidik bidan AMW yang sudah beberapa kali live bugil di medsos guna mendapatkan uang itu dengan pidana pornografi.
Dalam kasus ini, bukan hanya polisi saja yang turun tangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga ambil tindakan.
“Semenjak berita ini termuat di publik, kami sudah melakukan investigasi,” kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, Kamis (27/8).
Kata Semuel, sesuai aturan yang ada, setiap aplikasi streaming harus memiliki sistem filtering khususnya untuk menghindari streaming “pornografi”.
“Jam 10 tadi kami sudah lakukan proses blokir. Untuk menghindari hal seperti ini terjadi lagi,” jelas dia.
Sebelumnya Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi menjelaskan, bidan AMW sudah dimintai keterangan atas aksi bugilnya di aplikasi media sosial itu.
“Benar, pelaku sudah kita periksa dan mengakui jika benar dirinya melakukan perbuatan asusila itu,” katanya, Rabu (26/8).
Dia menjelaskan, yang bersangkutan diketahui berprofesi sebagai seorang bidan di salah satu Puskesmas yang ada di Lahat. Selain itu, kata dia, petugas sudah melakukan olah TKP tempat yang bersangkutan melakukan siaran langsung tersebut, yakni kamar tidur di rumahnya.
“Petugas juga mengamankan barang bukti seperti ponsel dan kaca mata yang digunakan saat live bugil,” katanya.
Hasil penyelidikan sementara, kata dia, motif pelaku melakukan siaran langsung bugil itu dengan tujuan ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Di mana diketahui perbuatan pornografi itu sudah dilakukannya lebih dari 3 kali. (sumber: kumparam.com)